Kutacane – Proyek pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) yang dikerjakan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Aceh menuai kritik tajam. Pasalnya, proyek dengan nilai kontrak hampir Rp96 juta itu diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Ketua LSM Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jupri Yadi R, mengungkapkan bahwa proyek yang digarap oleh CV. Desika Mahakarya dan diawasi oleh CV. Muhammad Zaim Perdana Konsultan itu menunjukkan banyak kejanggalan di lapangan. Berdasarkan pantauan pihaknya, kualitas bangunan sangat memprihatinkan dan jauh dari standar kelayakan.
“Dinding diplester asal, pondasi tidak kuat, dan pemasangan resplang pun miring. Ini bukan rumah layak huni, tapi rumah layak ambruk,” ujar Jupri, Sabtu (25/10/2025).
Jupri menilai lemahnya pengawasan dari Disperkim Aceh membuka ruang bagi praktik tidak profesional bahkan dugaan penyimpangan anggaran. Ia mendesak agar proyek tersebut segera diaudit secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
“Uang rakyat jangan dipermainkan. Kami minta Disperkim Aceh bertanggung jawab dan aparat penegak hukum turun tangan. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk bagi proyek pemerintah lainnya,” tegasnya.
Menurut Jupri, proyek RLH seharusnya menjadi simbol kepedulian pemerintah terhadap warga miskin agar memiliki tempat tinggal yang layak dan aman. Namun jika pelaksanaannya justru diwarnai dugaan manipulasi dan pekerjaan asal-asalan, maka tujuan sosialnya gagal total.
“Kami akan terus kawal proyek ini sampai tuntas. Kalau perlu, kami bawa ke ranah hukum agar pihak-pihak yang bermain bisa dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Kasus dugaan proyek asal jadi ini menambah panjang daftar persoalan dalam pelaksanaan program bantuan perumahan di Aceh. Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi menyeluruh agar proyek serupa ke depan benar-benar memberi manfaat, bukan sekadar menghabiskan anggaran.
(Arwan syah)







