Gresik – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan UU No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh di Indonesia, dinilai membuka peluang tata kelola yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. UU ini diharapkan dapat mendukung ekosistem ekonomi keagamaan.
Dalam wawancara, Sabtu (25/10/2025), Andi Fajar, Direktur YLBH Fajar Trilaksana, menjelaskan bahwa UU No. 14 Tahun 2025 membuka tiga opsi pelaksanaan ibadah umroh:
1. Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).
2. Umroh secara mandiri.
3. Melalui kementerian terkait penyelenggaraan.
Pasal 87A menegaskan persyaratan bagi pelaksanaan umroh mandiri, antara lain: beragama Islam, memiliki paspor berlaku minimal enam bulan, tiket pesawat dengan jadwal jelas, surat keterangan sehat, visa, serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia terdaftar di sistem Kementerian.
Andi Fajar menekankan, “Pemerintah justru menghadapi tantangan tambahan terkait pengawasan umroh mandiri. Adaptasi dan penyesuaian regulasi ini tidak mudah, sehingga bisa melemahkan kepastian hukum.”
Ia menambahkan, praktik umroh mandiri membuka peluang kebebasan bagi jamaah untuk mengatur perjalanan sendiri, namun berisiko bagi industri travel. “Pihak pelaku industri khawatir terjadi kekacauan operasional. Ini bisa memunculkan pengepul umroh pribadi tanpa legalitas, yang berpotensi melakukan penipuan,” jelasnya.
Andi Fajar berharap pemerintah mampu memitigasi risiko tersebut dengan pengawasan ketat dan partisipasi publik. Ia juga menyinggung kemungkinan perlunya review UU No. 14 Tahun 2025 jika kebebasan akses justru melemahkan kepastian hukum.
“Ketika akses terbuka namun kepastian hukum lemah, review aturan menjadi keniscayaan,” pungkasnya.
(Redho)







