Musi Rawas — Respons cepat anggota Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melaunching program Pamapta, Negosiator, dan Patroli Presisi pada Rabu (22/10/2025), jajaran Polsek BTS Ulu langsung berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor antarprovinsi.
Penangkapan terjadi di Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 01.25 WIB, Kamis (23/10/2025). Pelaku diketahui berinisial DI (25), warga Desa Taba Tinggi, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Sementara rekannya berinisial BM berhasil melarikan diri.
Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, dini hari tadi personel kami saat melakukan kegiatan Pamapta dan Patroli Presisi, dibantu warga, berhasil meringkus terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial DI,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Kasus ini berawal dari laporan DC (23), warga Bangun Jaya, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya sekitar pukul 01.20 WIB. Personel Polsek yang sedang berpatroli segera melakukan pengejaran bersama warga dan berhasil menangkap pelaku DI, sedangkan rekannya BM kabur menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU.
Tersangka DI kemudian diamankan ke Mapolsek BTS Ulu dan diserahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih senilai sekitar Rp10 juta.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor jika terjadi gangguan kamtibmas.
“Kami akan terus meningkatkan patroli keliling untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek BTS Ulu dan Polres Musi Rawas,” tegas AKP Fauzan.
(Erwin)








