iling Natal – Pelaporan terhadap Guru SD Negeri 328 Sinunukan IV, Iyusan Sukoco, oleh orang tua salah satu siswi, memicu keprihatinan dari berbagai pihak, terutama kalangan pendidik dan tokoh masyarakat Mandailing Natal. Kasus ini dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap tenaga pengajar serta pentingnya komunikasi yang lebih baik antara sekolah dan wali murid.
Iyusan Sukoco membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh Polres Mandailing Natal untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.
“Benar, saya dilaporkan ke Polres oleh orang tua siswi. Saya sudah dipanggil satu kali untuk klarifikasi,” ungkap Iyusan.
Fokus pada Miskomunikasi, Bukan Pidana
Dalam surat pembelaan yang ditujukan kepada Kapolres Mandailing Natal, pihak pendamping hukum Iyusan Sukoco meminta agar kasus ini ditinjau ulang secara objektif dan berkeadilan. Mereka menilai permasalahan ini lebih disebabkan oleh miskomunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa, bukan tindakan pidana.
“Kami meyakini bahwa Iyusan Sukoco tidak bersalah. Ini hanya kesalahpahaman komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa,” tulis tim pembela dalam suratnya.
Perlindungan terhadap Guru
Sejumlah tokoh pendidikan Mandailing Natal menilai, persoalan internal di lingkungan sekolah seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, bukan langsung dibawa ke ranah hukum. Mereka menegaskan bahwa guru perlu mendapatkan perlindungan hukum selama menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan tanpa unsur kekerasan.
Pihak sekolah dan komunitas pendidikan setempat pun berharap agar aparat penegak hukum mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani kasus ini. Pendekatan tersebut dinilai mampu memulihkan hubungan baik antara guru dan orang tua siswa, sekaligus menjaga iklim pendidikan yang harmonis di lingkungan sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
(Tim)








