Surabaya – Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, korbannya adalah seorang guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) berinisial IW (40) yang mengajar di salah satu SMK di Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.
IW mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual sesama jenis dan perundungan oleh rekan guru serta staf Tata Usaha (TU) di sekolah tempatnya bekerja. Akibat kejadian itu, IW mengalami tekanan psikis dan trauma hingga akhirnya mengundurkan diri pada 11 Oktober 2025 setelah 2,5 tahun mengabdi.
“(Diduga) diraba ketika saya duduk di ruang guru. Kadang dikirim video porno dan stiker tidak senonoh lewat WhatsApp. Saya sudah berusaha diam, tapi kejadian itu terus berulang hingga saya tidak tahan lagi,” ungkap IW kepada wartawan di Kantor Hukum Dodik Firmansyah, Jalan Peneleh No.128, Surabaya, Jumat (17/10/2025).
IW juga mengaku menerima pesan cabul dan ancaman dari nomor-nomor tak dikenal melalui WhatsApp, termasuk ajakan berkonotasi negatif seperti “booking order” (BO). Selain itu, ia mengaku diancam oleh seseorang yang mengaku anggota Polri bernama Khoirul Arnavat, yang mengirimkan pesan intimidatif akan melaporkannya ke Polda.
Karena merasa terus diintimidasi dan dilecehkan, IW mencari perlindungan hukum melalui kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H.
“Klien kami mengalami trauma dan tekanan psikis cukup berat. Kami akan melakukan konseling terlebih dahulu ke Unit PPA Polrestabes Surabaya dan Komnas Perempuan sebelum menempuh langkah hukum,” jelas Dodik.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMK berinisial Gz membenarkan bahwa IW telah mengundurkan diri, namun membantah adanya dugaan pelecehan di lingkungan sekolah.
“Yang bersangkutan pamit dengan baik-baik dan tidak menyampaikan ada masalah. Kami juga sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, namun dia tidak hadir saat kami undang klarifikasi,” ujar Gz saat dikonfirmasi.
Menanggapi beredarnya voice note curhat pribadi IW di sejumlah kontak WhatsApp, pihak sekolah menyebut hal tersebut sebagai kesalahpahaman internal.
“Kami guru. Mari tabayyun bersama. Tidak ada pelecehan, tidak ada intimidasi. Kami ingin mencari kebenaran secara kekeluargaan,” tambahnya.
Meski demikian, kuasa hukum IW menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi kliennya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyoroti potensi pelecehan seksual sesama jenis di lingkungan pendidikan. Lembaga perlindungan perempuan diharapkan segera turun tangan untuk memberikan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis bagi korban.
(Redho)








