Deli Serdang, Sumatera Utara – PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (PTPN I Reg. 1) berhasil menghentikan pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek eksekusi yang direncanakan di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif Nomor 113/Sidodadi, di Jalan Batang Kuis–Pantai Labu Pasar II, Dusun VI, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Senin (13/10/2025).
Pelaksanaan konstatering tersebut diketahui merupakan bagian dari perkara perdata antara ahli waris almarhum Edy Priyatno–Asliawati, dkk selaku pemohon eksekusi terhadap Sunaryo alias Kelit, dkk berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 455/Pdt.G/2024/PN.LBP tertanggal 12 Desember 2024, dengan objek seluas 16.500 meter persegi. Namun, PTPN I Regional 1 selaku pemegang sah HGU tidak tercantum sebagai pihak dalam perkara tersebut.
Kuasa Hukum PTPN I Regional 1, Julisman, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan aparat keamanan dari Polres Deli Serdang berhasil menunda pelaksanaan konstatering, setelah menyampaikan keberatan atas dasar kepemilikan sah perusahaan terhadap lahan yang termasuk dalam HGU aktif.
“Kami menduga adanya keterlibatan pihak-pihak yang mencoba menguasai aset negara dengan cara tidak sah. Lahan tersebut merupakan HGU aktif milik PTPN I Regional 1 yang masih dikelola secara legal,” tegas Julisman di lokasi.
Ia menambahkan, PTPN I Regional 1 akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam maupun laporan dugaan tindak pidana penguasaan aset negara secara ilegal kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Aset ini adalah milik negara yang harus kami lindungi. Langkah hukum tegas akan kami ambil untuk mencegah praktik mafia tanah,” ujar Julisman.
Atas keberhasilan penundaan tersebut, Julisman menyampaikan apresiasi kepada pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Polres Deli Serdang atas koordinasi dan sikap profesional dalam menegakkan hukum serta melindungi aset negara.
Langkah cepat dan tegas PTPN I Regional 1 ini menjadi bukti komitmen perusahaan dalam menjaga keutuhan aset negara dari upaya penguasaan yang tidak sah, sekaligus mempertegas posisi hukum PTPN sebagai pengelola resmi lahan HGU aktif.
(Tim)








