Surabaya – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur memperketat sistem perizinan sektor pertambangan guna memperkuat transparansi dan menutup celah penyimpangan yang kerap dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
Langkah ini menjadi bagian dari reformasi layanan publik Pemprov Jatim melalui penerapan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yang memastikan setiap proses izin usaha pertambangan (IUP) tercatat secara digital, terdokumentasi, dan mudah diawasi lintas instansi.
Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, Oni Setiawan, S.T., M.T., menegaskan bahwa penerapan sistem digital sepenuhnya menutup ruang negosiasi di luar prosedur resmi.
“Seluruh proses izin tambang di Jawa Timur kini berbasis sistem. Tidak ada lagi pengajuan manual atau tatap muka langsung dalam proses administrasi. Semuanya terekam secara elektronik dan bisa diaudit kapan saja,” tegas Oni Setiawan, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, sistem digital ini juga memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha serta memperkuat pengawasan internal. Setiap permohonan izin, perubahan data, maupun pembaruan dokumen langsung terhubung ke server nasional Kementerian ESDM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Dengan sistem ini, tidak ada istilah izin keluar tanpa dasar hukum. Semua data diverifikasi berlapis dan dikontrol otomatis. Siapa pun yang bermain di luar mekanisme akan mudah terdeteksi,” jelasnya.
Selain memperkuat sistem administrasi, Dinas ESDM Jatim juga membentuk tim pemantau lapangan yang secara rutin turun ke sejumlah titik tambang untuk memastikan kesesuaian antara dokumen izin dan aktivitas operasional. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencegah tambang ilegal dan penyalahgunaan izin.
“Kami terus memantau aktivitas tambang agar seluruh perusahaan memenuhi kewajiban teknis, lingkungan, dan sosialnya. Ini bukan hanya soal izin, tapi juga tanggung jawab menjaga keberlanjutan alam,” imbuh Oni.
Pihaknya menegaskan bahwa seluruh jajaran Dinas ESDM Jatim berkomitmen menjalankan tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melalui kanal pengaduan publik jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
“Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Bila ada laporan kredibel, pasti kami tindak lanjuti. Prinsip kami sederhana: tambang harus legal, tertib, dan memberi manfaat bagi daerah tanpa merusak lingkungan,” pungkasnya.
Dengan penguatan sistem digital dan pengawasan berlapis ini, ESDM Jatim optimistis dapat menghapus praktik lama yang rawan disalahgunakan serta meneguhkan komitmen Jawa Timur sebagai provinsi pelopor tata kelola pertambangan yang transparan dan berintegritas.
(Redho)






