Lubuklinggau – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau masih menghadapi permasalahan terkait belasan aset daerah yang belum terselesaikan. Dua di antaranya ditargetkan rampung pada akhir tahun ini, dengan sisa waktu tiga bulan yang ada.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lubuklinggau, Indra Sulita, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan ekspose terhadap dua objek aset, yakni Taman Olahraga Megang (TOM) dan tanah eks Transmigrasi.
“Itu yang sudah kita ekspose dan akan segera di-SK-kan. Karena waktu tinggal tiga bulan lagi, mudah-mudahan dua aset ini bisa selesai tahun ini. Kalau ditambah lagi, kemungkinan tidak akan selesai,” ujar Indra pada Kamis (9/10/2025).
Indra menegaskan, penyelesaian aset dilakukan secara bertahap agar lebih efektif dan terfokus. Ia berharap permasalahan aset TOM dan eks Transmigrasi dapat tuntas sebelum akhir tahun.
“Diharapkan dua aset ini bisa diselesaikan dulu dalam waktu tiga bulan ini,” tambahnya.
Terkait aset TOM, Indra menyebut ada kendala karena sebagian lahan beririsan dengan Rumah Makan Simpang Raya. Namun, komunikasi dengan pihak terkait telah dilakukan dan diperkirakan akan segera ada penyelesaian.
Selain itu, ada juga lahan dalam kawasan TOM yang bersinggungan dengan tanah wakaf kuburan. “Itu rencananya mau diwakafkan oleh Pak Wali, jadi akan dilakukan pemecahan sertifikat,” jelas Indra.
Untuk aset eks Transmigrasi, Indra mengatakan sebagian masih tercatat sebagai milik Kabupaten Musi Rawas. Karena itu, Pemkot Lubuklinggau telah bersurat untuk melakukan pengembalian aset sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Seluruh aset Musi Rawas yang berada di wilayah Lubuklinggau harus dikembalikan. Kami sudah bersurat untuk proses pengembalian aset tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Indra menyebut masih ada belasan aset peninggalan Musi Rawas di Lubuklinggau yang bermasalah karena tumpang tindih kepemilikan dan penggunaan oleh masyarakat.
“Dari belasan aset itu, ada yang sertifikatnya sudah atas nama Pemkot, ada yang masih digunakan Musi Rawas, dan ada pula yang dimanfaatkan masyarakat. Maka dari itu penyelesaiannya dilakukan bertahap,” katanya.
Ia menegaskan, Pemkot akan melibatkan Kejaksaan untuk membantu menyelesaikan proses hukum maupun administrasi aset-aset bermasalah tersebut.
(Erwin)








