Musi Rawas – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa F Trikoyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku berinisial MN (22) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“Pelaku MN diamankan di sekitar rumahnya dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 10,75 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari satu kantong plastik berisi sabu seberat 10,56 gram yang dibungkus tisu dan dilakban, serta satu klip kecil berisi 0,19 gram sabu. Selain itu, petugas juga menemukan botol dan pyrex yang digunakan sebagai alat hisap sabu,” jelas Kapolres, Kamis (9/10/2025).
MN saat ini telah menjalani pemeriksaan intensif dan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Kasat Res Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial “T” yang kini sedang dalam proses pengembangan kasus.
“MN mengaku akan mengedarkan sabu itu kepada sesama sopir angkutan batu bara di Kabupaten Lahat. Pelaku memang bekerja sebagai sopir tambang batu bara,” ungkapnya.
Kapolres Musi Rawas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.
“Ayo lawan narkoba. Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga akan terus menggencarkan sosialisasi bahaya narkoba bersama berbagai pihak agar masyarakat semakin sadar dan terlindungi,” tegas Kapolres.
(Erwin)








