Baubau – Baru baru ini telah terhendus dugaan adanya penyelewengan kekuasaan yang di lakukan oleh walikota baubau dengan menunjuk salah satu sanak saudaranya.
‘Sesuai dengan laporan media mengatakan demikian, dimana sebagian dari pada kronologinya bahwa sekda yang di perpanjang masa jabatan ini adalah sekda yang tidak masuk dalam pemilihan sekda pada tgl 24 september tahun 2024 laku.
Tentang penetapan nama-nama yang dinyatakan lulus 3 besar hasil seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah kota baubau yakni ode aswad, S.Sos, M.Si, Sitti Munawar, S. STP, M.Si dan Suarmawati, S. Si., M.Si.
Ungkap La Ode Arukun sebagai ketua FORKOM baubau Jakarta Diketahui dalam pengisian Kembali kekosongan jabatan sekda.
Wali kota H. yusran Fahim, S.E, pada senin 02/06/2025) telah melantik kerabatnya,
asisten II Setda kabupaten buton selatang (busel) DRS. MZ, Amril Tamim, M.Si, sebagai PJ Sekda kota bau bau, menggantikan la ode fasikin , S.Pi, M.Si.
La Ode Arukun melihat besar dugaan kami wali kota melantik PJ sekda baru yang tidak lolos atau tidak pernah mendaftar dalam penetapan pemilihan tampa alasan yang sah alih-alih segera menetapkan sekda kota yang baru, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran aturan dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Sehingga dalam hal ini kami menganggap :
1. Pelanggaran terhadap peraturan perundan-undangan : proses pengisian jabatan sekda harus dilakukan melalui seleksi terbuka dan transparan jika walikota. Jika walikota mengabaikan proses ini maka dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. penyahgunaan kekuasaan sebagai kepala daerah walikota memiliki kewajiban untuk menjalankan pemerintahan yang baik dan transparan. Jika walikota menggunakan kekuasaanya untuk mengabaian proses seleksi yang telah dilakukan maka hal tersebut dapat dianggap sebagai penyelahgunaan kekuasaan
3. kerusakan terhadap proses pemerintahan
Pengankatan sekda yang tidak sesuai dengan proses seleksi yang telah dilakukan dapat merusak proses pemerintahan dan menimbulkan ketidakpercayaan Masyarakat terhadap pemerintah daerah
4. Dalam permendagri no 4 tahun 2023 dan surat edaran mendagri tentang larangan mutasi pejabat menjelang pilkada, disebutkan bahwa kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat tampa persetujuan tertulis dari mendagri dalam jangka waktu tertentu.
Dalam hal ini kami sebagai pemuda kita baubau yang berada dijakarta melihat walikota telah melakukan hal tersebut maka dapat dikenakan sanksi administrative sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa pembatalan Keputusan pengankatan sekda atau bahkan sanksi yang lebih berat seperti pemberentian wali kota dari jabatannya.
Maka dari itu kami meminta pada kementrian dalam negri agar segara memanggil dan mengevaluasi wali kota bau bau atas kekesrisuhan yang terjadi di kota bau bau saat ini, Dimana tuntutan kami agar segera :
1. Membentuk tim investigasi terkait dugaan KKN di lingkup pemerintah kota baubau
2. Meminta ketegasan wali kota agar segera menyelesaikan konflik lahan Ganti rugi bandara dengan Masyarakat setempa, jangan kelihatan lepas tangan
3. Berhenti menunjuk PJ sekda kota, segera tunjuk sekda definitif agar anggaran bisa di relokasikan pada hal hal yang sangat krusial seperti Nasib P3K.
Dari tuntutan kami tadi telah bertemu dengan jurusan bicara dari pihak Kemendagri RI dan akan segera menjadwalkan untuk segera mengevaluasi wali kota baubau denga dugaan yg telah d lamprkan di atas dan akan di diskusikan bersama tutur hery selaku pihak penghubun deng inpektorat dan lain – lain
(Red)








