Surabaya — Ratusan petani kopi di Kabupaten Jember akhirnya angkat bicara dan melaporkan pengurus Koperasi Ketajek Makmur Sejahtera ke Polda Jawa Timur atas dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor LPB/143/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dan didampingi oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) bersama tokoh masyarakat. Langkah hukum ini menjadi bentuk perlawanan para petani terhadap dugaan praktik sewenang-wenang yang selama ini merugikan mereka.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, S.E., S.H., mengungkapkan bahwa sejak tahun 2017 hingga 2025, para petani kopi dipaksa membayar pungutan sebesar Rp150.000 per kwintal atau Rp1.500 per kilogram hasil panen tanpa adanya dasar hukum yang jelas maupun keputusan rapat anggota koperasi.
“Ini bentuk penindasan terhadap rakyat kecil. Pungutan tanpa dasar hukum jelas melanggar prinsip koperasi dan semangat gotong royong,” tegas Baihaki, Senin (07/10/2025).
Berdasarkan hasil penelusuran AMI, total dana yang telah dikumpulkan dari pungutan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta. Ironisnya, sejumlah petani yang tidak mampu membayar dilaporkan mengalami intimidasi bahkan perampasan hasil panen oleh oknum koperasi.
Salah satu korban, Halimah, menuturkan bahwa dirinya pernah dipaksa menyerahkan hasil panen meski sudah memohon karena tidak mampu membayar pungutan. “Saya sudah menangis dan minta keringanan, tapi kopi tetap diambil dengan alasan iuran keamanan,” ungkapnya.
Pihak Dinas Koperasi Kabupaten Jember menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak sesuai dengan prinsip dasar koperasi.
“Koperasi dibentuk untuk mensejahterakan anggota, bukan membebani mereka. Jika benar terjadi pungutan tanpa keputusan rapat, maka itu pelanggaran serius,” ujar salah satu pejabat Dinas Koperasi Jember saat dikonfirmasi.
Baihaki menambahkan bahwa AMI telah menyiapkan bukti kuat berupa kuitansi, rekaman, dan kesaksian korban untuk memperkuat laporan. Ia juga meminta Kapolda Jatim agar segera memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami minta kepolisian menindak tegas siapa pun yang terlibat. Para petani sudah terlalu lama diperas, sekarang saatnya keadilan berpihak pada mereka,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi simbol perjuangan para petani kopi Jember melawan praktik pungli berkedok koperasi. Mereka berharap langkah hukum ini membuka jalan menuju pengelolaan koperasi yang bersih, transparan, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan anggota.
(Redho)








