Pamekasan – Rizqan Thayyiba (29) menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan atas laporannya yang telah resmi naik ke tahap penyidikan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/151/VII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 11 Juli 2024.
Kasus yang dilaporkan Rizqan menyangkut dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, yang terjadi di rumahnya di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan amekasan, pada Senin (1/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan surat tembusan yang diterima Rizqan pada 5 Februari 2025, diketahui bahwa kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. Dalam surat SPDP/24/II/RES.1.8/2025/Satreskrim, disebutkan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/57/II/RES.1.8/2025/Satreskrim, dengan terlapor bernama Abdullah Ali Akbar, warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Sebagai tindak lanjut, Rizqan Thayyiba kembali dipanggil oleh penyidik Unit III Satreskrim Polres Pamekasan untuk dimintai keterangan tambahan. Ia dijadwalkan hadir pada Kamis (9/10/2025) berdasarkan surat panggilan nomor S.Pgl/613/X/Res/1.8/2025/Satreskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan.
Sebelumnya, Rizqan melaporkan kehilangan sejumlah barang dari rumahnya, di antaranya satu kasur springbed merk Guhdo, dua unit AC merk Sharp dan Daikin, satu unit freezer dua pintu merk GEA, satu unit kompor tanam merk Ninnai, lemari pakaian, dua lemari plastik beserta isinya, dua kursi meja makan, satu akuarium, satu karpet, 20 ikan koi, satu TV Samsung, dua sepeda anak, satu gelang emas seberat satu gram, serta empat jam tangan berbagai merek.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 55 juta. Rizqan mengaku beberapa barang elektronik yang hilang dibeli menggunakan hasil arisan, meski atas nama terlapor. Ia menduga pelaku masuk ke rumah dengan kunci duplikat tanpa merusak pintu.
Rizqan mengetahui rumahnya kehilangan barang setelah ditelepon temannya, Tuan Takur (Aan), pada Minggu (7/7/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, temannya menanyakan apakah rumahnya dikontrakkan karena melihat AC di rumahnya sudah tidak ada.
Setelah mengonfirmasi kepada satpam lingkungan, Rizqan mendapat informasi bahwa beberapa hari sebelumnya, ada seseorang membawa barang-barangnya menggunakan mobil L300. Ia pun pulang dari Jakarta dan tiba di Pamekasan pada Rabu (10/7/2024).
Sesampainya di rumah, Rizqan mendapati pintu rumahnya dalam keadaan utuh tanpa tanda-tanda kerusakan. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan. Rizqan berharap penyidik segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Redho)








