Lubuklunggau, Sumatera Selatan – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP M. Romi pada Senin (29/9/2025) mengamankan seorang remaja berinisial AR (15), warga Jalan Cianjur, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di sebuah warnet di Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AR yang saat itu berada di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Dari jaket yang dikenakan AR, tepatnya di kantong bagian dalam sebelah kiri, ditemukan dompet warna pink berisi 8 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat brutto 1,53 gram. Sementara di kantong depan sebelah kanan, ditemukan uang tunai Rp200.000.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 ball plastik klip kosong, 1 pipet plastik modifikasi berbentuk sekop, serta jaket yang digunakan tersangka.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, telah diamankan seorang anak berusia 15 tahun yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Lubuklinggau menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, sekaligus mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika yang dapat merusak generasi muda.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau Musi Rawas Utara)








