Musi Rawas, Sumatera Selatan – Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Musi Rawas tengah menjadi sorotan publik, Selasa (23/9/2025). Sejumlah warga Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), mengeluhkan diminta membeli kertas A4 sendiri sebagai syarat pembuatan Kartu Keluarga (KK).
Seorang warga menjelaskan bahwa petugas Dukcapil meminta membeli kertas tersebut tanpa memberikan penjelasan yang jelas. “Saya disuruh beli kertas A4 untuk pembuatan KK. Saya tidak tahu buat apa sebenarnya kertas itu, katanya memang untuk syarat,” ujarnya.
Selain itu, warga lain mengeluhkan habisnya blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga mereka tidak bisa mengurus dokumen kependudukan pada hari itu. Upaya konfirmasi ke kantor Dukcapil Musi Rawas tidak membuahkan jawaban, karena beberapa pejabat berhalangan hadir dan pegawai yang ditemui mengaku tidak berwenang memberikan keterangan.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait transparansi dan kualitas pelayanan publik. Sejumlah pihak menilai seharusnya pembuatan dokumen kependudukan merupakan hak dasar warga negara dan sepenuhnya ditanggung instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Dukcapil Kabupaten Musi Rawas belum memberikan klarifikasi resmi terkait persoalan kertas A4 untuk KK dan habisnya blangko KTP.
(Erwin, Kaperwil Sumsel Lubuklinggau Musi Rawas Utara)








