Makassar, 22 September 2025 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar resmi membuka Posko Pengaduan Online bagi masyarakat yang menjadi korban keracunan Minuman Berenergi (MBG). Posko ini dibentuk untuk memudahkan korban maupun keluarga menyampaikan pengaduan, meminta pendampingan hukum, serta memperoleh informasi mengenai hak-hak mereka.
Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons atas meningkatnya laporan dugaan keracunan akibat konsumsi MBG, termasuk yang dialami sejumlah pelajar.
“Kami melihat persoalan ini bukan sekadar isu kesehatan, melainkan juga menyangkut perlindungan konsumen, hak anak, serta potensi pelanggaran hukum oleh pihak yang bertanggung jawab. Karena itu, LKBH Makassar membuka Posko Pengaduan Online agar masyarakat dapat melapor tanpa dibatasi jarak dan waktu,” ungkap Sirul Haq, yang juga CEO MSH Law Firm dan alumni Universitas Hasanuddin.
Melalui posko ini, korban atau keluarga dapat menyampaikan kronologi kejadian, bukti, hingga keluhan terkait dampak keracunan MBG. LKBH Makassar menegaskan siap menindaklanjuti setiap laporan dengan langkah hukum, baik melalui gugatan perdata untuk ganti rugi maupun laporan pidana apabila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan.
“Kami ingin memastikan korban tidak hanya mendapatkan penanganan medis, tetapi juga kepastian hukum dan keadilan. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan warganya,” tegas Sirul Haq.
Selain itu, LKBH Makassar turut mengajak pemerintah, lembaga perlindungan konsumen, serta masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawasi dan menindak tegas pelanggaran yang membahayakan kesehatan publik.
Masyarakat yang ingin melapor dapat mengakses Posko Pengaduan Online melalui kontak resmi: 085340100081 dan 085246049001.
(Red)








