Musi Rawas – Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) melalui tim “Eagle Squad” berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MO (25), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 25 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 4,25 gram.
Ironisnya, saat hendak ditangkap, tersangka berusaha mengelabui petugas dengan membuang barang bukti (BB) sabu. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas melakukan penyisiran dan berhasil menemukan sabu yang dibuang tak jauh dari lokasi penangkapan.
“Benar, tersangka MO kami amankan di pinggir jalan Dusun III, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, tanpa perlawanan. Saat ditangkap, tersangka sempat membuang sabu berjarak sekitar satu meter, namun barang bukti berhasil ditemukan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mura, AKP Aston L Sinaga SH, didampingi KBO Resnarkoba Ipda Folry Darwin SH, Kanit Lidik I Ipda Julfin L Pakpahan SH, dan Kanit Lidik II Ipda Agus Riadi SH, Selasa (9/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, MO mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Bahkan, saat dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan positif mengandung amfetamin.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas tersangka yang sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi sabu. Berdasarkan laporan polisi nomor LP-30/VIII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/POLDA SUMSEL tanggal 31 Agustus 2025, tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus rokok filter berisi 25 klip plastik kecil berisi sabu dengan berat total 4,25 gram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta.
(Erwin)








