Surabaya, 8 September 2025 – Jeremy Gunadi melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Blok L-4 KAV 37, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Eksekusi tersebut rencananya dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 11 September 2025.
Kuasa hukum Jeremy, terdiri dari Ahmad Fatoni, M. Imron Salim, Sukarno, dan Deny Pratika, menilai rencana eksekusi tersebut janggal. Sebab, objek rumah yang akan dieksekusi sudah dimenangkan kliennya melalui putusan PN Surabaya Nomor 791/Pdt.G/2017/PN.Sby, yang diputus pada 17 Januari 2018 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam perkara itu, Jeremy sebagai penggugat melawan Tjan Andre Hardjitu sebagai tergugat. Majelis hakim memutuskan Tjan Andre wajib menyerahkan tanah dan bangunan di lokasi tersebut kepada Jeremy sebagai jaminan atas hutang sebesar Rp 4,5 miliar.
Namun, PN Surabaya kini berencana mengeksekusi objek yang sama berdasarkan putusan perkara Nomor 1050/Pdt.G/2023/PN.Sby, yang diputus pada 30 Oktober 2023 dengan penggugat Ong Hengky Ongkywijaya melawan Tjan Andre Hardjitu dan Maria Yulianti.
“Putusan 791/Pdt.G/2017/PN.Sby sudah inkracht dan jelas menyatakan objek tersebut milik klien kami. Anehnya, PN Surabaya menjalankan eksekusi berdasarkan perkara lain yang tidak ada kaitannya dengan klien kami,” tegas Ahmad Fatoni usai mengajukan permohonan penundaan eksekusi di PN Surabaya, Senin (8/9/2025).
Pihak Jeremy menduga ada persekongkolan dalam perkara 1050/Pdt.G/2023/PN.Sby. Mereka menilai gugatan pihak ketiga tersebut tidak pernah melibatkan Jeremy sebagai pemilik sah berdasarkan putusan inkracht.
Kuasa hukum mengingatkan PN Surabaya agar mematuhi Pedoman Eksekusi PN sesuai Keputusan Dirjen Badilum MA Nomor 40/DJU/SK/JM02.3/1/2019, yang mewajibkan penghentian eksekusi jika ada bantahan atau perlawanan hukum.
Jeremy sendiri telah menguasai rumah tersebut sejak 2013 setelah membeli melalui skema KPR di Bank ICBC dari Susantiman. Meski sertifikat atas nama Tjan Andre Hardjitu, seluruh cicilan dibayar Jeremy hingga total mencapai Rp 5 miliar. Pada 2017, Jeremy menggugat ke PN Surabaya dan memenangkan perkara untuk memperkuat kepemilikannya.
Saat kredit macet, rumah tersebut diduga dialihkan secara cessie ke pihak lain tanpa sepengetahuan Jeremy. Bahkan, pada tahun 2024 pernah ada upaya eksekusi dengan menunjukkan SHM atas nama Ong Hengky Ongkywijaya, namun gagal dilakukan.
“Klien kami jelas pemilik sah sesuai putusan PN Surabaya Nomor 791/Pdt.G/2017/PN.Sby. Kami minta Ketua PN Surabaya dan Panitera segera menunda eksekusi 11 September 2025 agar tidak menabrak hukum dan hak klien kami,” tegas Ahmad Fatoni.
(Redho)








