Takalar – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Rasul Dg Sore (48), warga Tamala’lang, Desa Parangmata, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, terus menuai sorotan. Korban bersama saksi mata mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan resmi yang telah dimasukkan sejak Minggu (31/8/2025).
Rasul menuturkan, malam itu ia mendatangi kawasan perumahan di Desa Bontomajannang, Kelurahan Bontolebang, untuk melihat rumah yang sedang dibangun. Di lokasi, ia melihat sekelompok orang sedang menenggak minuman keras tradisional jenis ballo.
“Saya sempat ditawari minum, tapi menolak. Saya hanya mencicip sedikit sambil bercanda. Tiba-tiba seorang sopir aparat kepolisian langsung memukul saya hingga jatuh. Setelah itu sekitar 8 sampai 9 orang ikut memukul, mencekik, dan memegangi tangan saya sampai hampir tidak sadarkan diri,” ungkap Rasul.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bontolebang dengan nomor laporan Lp/B/85/VIII/2025/SPKT/Sek Galut/Res Takalar/Polda Sulsel.
Dalam laporan korban, sejumlah nama pelaku disebutkan, di antaranya Dg Opa, Dg Sikki, Dg Bella, Dg Sarro, Dg Nnri, serta dua orang lain yang belum diketahui identitasnya.
Seorang saksi, Daeng Ngimba, membenarkan kejadian tersebut.
“Korban dipukul dan dicekik sampai hampir pingsan. Saya juga sempat dikejar dan didorong dengan kursi plastik,” ujarnya.
Pihak Kanit Polsek Bontolebang membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut kasus masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Namun korban menilai polisi belum mengambil langkah tegas.
“Pelaku masih berkeliaran, sementara hasil visum pun belum keluar. Saya berharap polisi segera bertindak dan bersikap transparan,” tegas Rasul.
Jurnalis media online, Muh. Syibli dan Gibran, yang ikut menginvestigasi kasus ini juga menilai penanganan terkesan lamban.
“Korban sudah menyebut nama-nama, tapi pelaku belum diamankan. Dalam kasus serupa sebelumnya, polisi cepat bertindak. Apakah sekarang aturannya berbeda?” ujarnya.
Keluarga korban turut mendesak aparat lebih serius.
“Kami meminta Kapolri, Kapolda Sulsel, dan Kapolres Takalar turun tangan langsung. Kami hanya ingin keadilan. Polisi harus menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan keluarga.
Mengacu Pasal 18 ayat (1) KUHAP, polisi sebenarnya berwenang melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana, bahkan tanpa surat perintah resmi jika situasi mendesak. Dengan identitas pelaku yang sudah jelas disebutkan, aparat memiliki dasar hukum untuk segera melakukan pengamanan awal.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi kepolisian dalam menjaga rasa aman masyarakat sekaligus menegakkan hukum secara adil di Kabupaten Takalar.
(Red)







