Sidoarjo – Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui layanan 110 Polresta Sidoarjo, Polsek Sedati bergerak cepat membubarkan arena yang diduga dijadikan tempat perjudian sabung ayam di Desa Sedati, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (2/9/2025) sore.
Laporan masuk dari warga yang menginformasikan adanya aktivitas sabung ayam di RT 19/RW 10 Sedati. Tim gabungan Polsek Sedati yang dipimpin Kanit Intel Ipda Marsuhud, Kanit Reskrim Ipda Zainal Arifin, Kanit Patroli Ipda Dony, serta anggota Reskrim segera mendatangi lokasi.
Namun saat tiba di lokasi, polisi tidak mendapati aktivitas perjudian. Arena sudah bubar, tetapi aparat tetap mengambil langkah tegas dengan membongkar serta membakar sarana sabung ayam agar tidak dapat digunakan lagi.
“Selain itu, petugas juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun. Jika menemukan aktivitas perjudian, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ujar Kapolsek Sedati Iptu Masyita Dian Sugianto.
Polisi juga melakukan penyelidikan untuk mengetahui pihak yang mengelola arena tersebut. Dari hasil pendataan, lokasi perjudian kerap berpindah di tanah kosong dan lahan ilalang sekitar Jalan Raya Juanda, Desa Sedati Agung.
Polsek Sedati menegaskan komitmennya menjaga wilayah hukum tetap bersih dari praktik perjudian, baik sabung ayam, dadu, maupun judi remi. “Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat agar tidak ada lagi aktivitas perjudian yang meresahkan,” tegas Kapolsek Sedati.
(Redho)








