Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Dugaan praktik pemerasan mencuat di pusat perbelanjaan JM Kota Lubuklinggau, setelah adanya laporan dari salah satu mantan karyawan.
Mir, mantan karyawati JM Lubuklinggau, mengungkapkan bahwa kasus bermula saat dirinya diterima bekerja sebagai karyawan magang. Namun, karena alasan kesehatan dan fisik yang tidak kuat, ia memutuskan untuk mengundurkan diri.
Keputusan itu diduga dimanfaatkan oleh oknum manajemen yang meminta uang sebesar Rp2 juta sebagai “penalty” sebelum ijazah milik Mir dikembalikan.
Pahris, perwakilan HRD JM Lubuklinggau, mengakui bahwa uang Rp2 juta tersebut merupakan denda perusahaan bagi karyawan yang memutuskan kontrak kerja lebih awal. “Ijazah tidak bisa diambil sebelum mantan karyawan membayarkan uang penalty tersebut,” ujarnya.
Upaya negosiasi yang dilakukan Bambang, pihak keluarga korban, bersama rekan media dengan HRD JM juga tidak membuahkan hasil. “Kami sudah berbicara dengan pihak HRD, termasuk Pak Pahris dan Pak Marta. Namun mereka tetap menahan ijazah adik kami sebelum uang Rp2 juta itu dibayarkan,” tegas Bambang.
Ia menambahkan, penahanan ijazah jelas melanggar aturan. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja dengan alasan apapun.
Menurut Bambang, pihak keluarga akan menempuh langkah hukum, di antaranya:
1. Melaporkan kontrak kerja yang bertentangan dengan aturan Menaker dan surat edaran Gubernur Sumsel.
2. Melaporkan perusahaan JM Lubuklinggau atas dugaan pemerasan ke aparat penegak hukum.
3. Menggalang aksi demonstrasi bersama relawan media Silampari Centre sebagai bentuk solidaritas terhadap pekerja.
Sementara itu, Ketua FPKPPM DPW Sumsel, Deska Efriyanto, menegaskan bahwa perusahaan dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata atas penahanan ijazah. “Jika terbukti ada unsur pemerasan, maka bisa dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Selain itu, karyawan juga bisa menggugat perdata atas perbuatan melawan hukum, serta perusahaan terancam sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha,” jelasnya.
Dasar hukum yang berlaku meliputi:
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan: jika penahanan ijazah dilakukan untuk memaksa karyawan menyerahkan sesuatu secara melawan hukum.
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH): dasar gugatan perdata untuk meminta kembali ijazah dan ganti rugi.
- Surat Edaran Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025: larangan mutlak menahan ijazah pekerja.
Deska juga memaparkan langkah hukum yang bisa diambil karyawan, antara lain:
1. Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
2. Mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
3. Melaporkan dugaan pemerasan ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Heni dari bidang mediator Disnaker Lubuklinggau menegaskan bahwa aturan jelas melarang penahanan ijazah oleh perusahaan. “Kontrak kerja yang mensyaratkan penahanan ijazah batal demi hukum, karena bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
(Erwin)








