Musi Rawas, Sumatera Selatan – Sebanyak 13 Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Desa di wilayah Kabupaten Musi Rawas resmi dikukuhkan perpanjangan masa jabatan oleh Ketua TP PKK Musi Rawas, H. Riza Novianto Gustam, bertempat di Pendopoan Rumah Dinas Bupati, Selasa (26/8/2025).
Turut hadir dalam pengukuhan tersebut, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Wakil Bupati H. Suprayitno, SH, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adithya Prananta yang diwakili Waka Polres Kompol Hendri, SH, Dandim 0406 Lubuklinggau, Sekretaris Daerah Drs. H. Ali Sadikin, M.Si, serta jajaran OPD dan camat se-Kabupaten Musi Rawas.
Dalam sambutannya, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menyampaikan ucapan selamat kepada para Kepala Desa yang telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Ia menegaskan bahwa Kepala Desa memiliki tanggung jawab penuh terhadap setiap kebijakan yang diambil dan harus mampu menyusun visi-misi dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat secara sistematis, terarah, dan berkelanjutan.
“Saya berharap Kepala Desa senantiasa memberikan pelayanan publik terbaik, melanjutkan serta menyelesaikan program desa, mengantisipasi potensi konflik di wilayah kerja, serta terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder,” tegas Ratna.
Ratna juga mengucapkan selamat kepada Ketua TP PKK Desa yang dikukuhkan, dengan harapan dapat mengemban amanah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui 10 Program Pokok PKK.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Musi Rawas, Satria, menjelaskan bahwa 13 Ketua TP PKK Desa yang dikukuhkan merupakan mereka yang masa jabatannya telah habis pada Desember 2023 hingga Januari 2024, dan kini diperpanjang hingga Agustus 2027.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau Musi Rawas Utara)







