Deli Serdang – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kinerja DPRD Kabupaten Deli Serdang kembali mencuat setelah terungkap anggaran perjalanan dinas yang dinilai fantastis. Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Independen Mahasiswa Anti Korupsi (SIMAK) menggelar aksi demo dengan tuntutan agar DPRD segera dibubarkan, Rabu (27/8/2025).
Aksi ini dipicu oleh besarnya alokasi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Ketua DPRD Deli Serdang yang mencapai Rp1.125.425.489. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD mendapat jatah perjalanan dinas berkisar antara Rp400 juta hingga Rp700 juta, sedangkan anggota DPRD lainnya memperoleh anggaran mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Totalnya, anggaran SPPD DPRD Deli Serdang ditaksir menembus puluhan miliar rupiah.
Ketua DPW SIMAK Sumut, Reza H, mengecam keras penggunaan anggaran tersebut. Ia menyebut nilai SPPD miliaran rupiah sangat janggal, tidak beralasan, serta berpotensi melanggar hukum. “Tanpa transparansi, publik berhak curiga ada rekayasa, mark-up, bahkan potensi korupsi. Ini bukan lagi soal administrasi, melainkan masuk ranah pidana bila ditemukan indikasi fiktif,” tegas Reza.
Menurutnya, di tengah kondisi ekonomi rakyat yang sulit, pemborosan anggaran untuk perjalanan dinas menunjukkan pengkhianatan terhadap amanah konstitusi. Reza juga menilai DPRD Deli Serdang gagal memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008, lantaran tidak ada laporan rinci terkait tujuan, durasi, maupun manfaat perjalanan dinas tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa besarnya anggaran perjalanan dinas jelas bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan pengelolaan keuangan daerah harus efisien dan berpihak kepada rakyat. “Saat masyarakat kesulitan mencari nafkah, pejabat justru menghamburkan miliaran rupiah. Ini jelas mencederai rasa keadilan sosial,” ujarnya.
Reza menambahkan, jika terbukti ada praktik SPPD fiktif atau mark-up, maka hal itu termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut kasus ini demi mengembalikan kepercayaan publik.
“Legitimasi DPRD akan runtuh bila praktik pemborosan dan dugaan korupsi ini tidak ditindak tegas. Jangan salahkan rakyat bila kepercayaan terhadap lembaga legislatif hilang total,” tegas Reza.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, belum memberikan tanggapan meski telah dimintai konfirmasi.
(Tim)








