Surabaya – Sengkarut pengalihan tanah adat yang sering berujung pada penguasaan oleh investor atau oknum pejabat kembali memantik protes keras. Penasehat PPDI Jawa Timur, KH. Imam Mawardi Ridlwan, menegaskan bahwa tidak ada satu pun pihak yang dapat serta merta menguasai tanah adat untuk kepentingan pribadi, sebab hak atas tanah adat sudah dijamin konstitusi dan diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012.
Putusan MK tersebut menyatakan dengan tegas bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan milik masyarakat hukum adat yang harus dilindungi. Hak ini bersifat kolektif, turun-temurun, dan tidak bisa dialihkan tanpa persetujuan sah masyarakat adat.(25/8/2025)
“Konstitusi sudah jelas. Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I, dan Pasal 33 UUD 1945 mengakui keberadaan masyarakat adat dan hak ulayatnya. Jadi, jika ada bupati, wali kota, investor, atau siapa pun yang berusaha mengurus tanah adat untuk kepentingan pribadi, itu bentuk perampasan hak konstitusional,” tegas Abah Imam.
Ia juga menilai, praktik pengalihan tanah adat yang dilakukan secara diam-diam dengan rekayasa tanda tangan atau tanpa musyawarah terbuka merupakan bentuk penyelewengan kekuasaan yang dapat digugat secara hukum.
“Oknum kepala daerah sering pura-pura cuci tangan, padahal semua izin ada di mejanya. Tanpa izin lokasi, izin usaha, dan rekomendasi konsesi, tidak mungkin tanah adat bisa jatuh ke tangan investor. Maka dugaan keterlibatan bupati sangat kuat,” lanjutnya.
Redaksi Ganesha Abadi menegaskan, Putusan MK No. 35/2012 adalah tameng hukum rakyat adat. Negara wajib berdiri di pihak masyarakat adat, bukan menjadi perpanjangan tangan investor. Aparat penegak hukum harus berani memeriksa oknum pejabat daerah yang terindikasi menjadi makelar tanah adat.
“Tanah adat bukan untuk dijual, bukan bancakan kekuasaan. Siapa pun yang mencoba menguasai untuk kepentingan pribadi sama saja melawan konstitusi dan melawan rakyat,” tutup Abah Imam dengan nada keras.
(Red)








