Sidoarjo – Kisah pilu dialami pasangan Hasan Bisri dan Siti Nur Aini, warga Dusun Candi Pari, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Putri mereka, Hanania Fatin Majida (2 tahun 10 bulan), meninggal dunia pada Selasa (4/6/2025) usai menjalani perawatan di Klinik Siaga Medika Candi Pari.
Awalnya, Hanania mengalami demam dan dibawa ke klinik. Pada kunjungan pertama, ia hanya diberi obat jalan. Dua hari kemudian, demam kembali tinggi hingga keluarga membawanya lagi ke klinik. Saat hendak menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS), pihak klinik menolak dengan alasan kartu tidak aktif sehingga keluarga harus menanggung biaya pribadi.
Selama lima hari perawatan, kondisi Hanania tidak membaik. Ia mengalami luka melepuh pada tangan yang dipasangi infus. Memasuki hari kelima dini hari, Hanania kejang-kejang. Keluarga meminta agar segera dirujuk ke rumah sakit, namun pihak klinik disebut keberatan karena biaya Rp3.020.000 belum lunas. Setelah keluarga menjaminkan KK asli, Hanania akhirnya dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Sayang, kondisinya sudah kritis dan hanya bertahan 12 jam sebelum meninggal dunia.
Yang mengejutkan, pihak RSUD menyatakan bahwa KIS milik Hanania sebenarnya masih aktif. Fakta ini membuat keluarga mempertanyakan alasan penolakan KIS oleh pihak klinik. Kondisi Hanania saat tiba di RSUD pun sangat memprihatinkan, tubuhnya membengkak, membiru, melepuh, serta muncul bintik-bintik pada telapak kaki.
Lebih menyedihkan, meski pasien sudah meninggal, pihak klinik disebut tetap menagih sisa biaya perawatan. Saat dikonfirmasi melalui nomor telepon penagihan, seorang perempuan bernama Jihan mengarahkan ke dokter dan bagian administrasi. Namun, tidak ada jawaban tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Klinik Siaga Medika belum memberikan klarifikasi resmi. Kasus ini menimbulkan sorotan mengenai standar pelayanan kesehatan, penolakan penggunaan KIS, keterlambatan rujukan, serta sikap klinik terhadap keluarga pasien kurang mampu.
(Redho)







