Surabaya – Masyarakat secara umum selalu mendapatkan kenyataan bahwa tanah adat sering beralih ke oknum investor. Biasanya mereka menggunakan payung badan hukum PT (perseroan terbatas). Bahkan yang ironis PT yang mengambil alih dari luar kabupaten dan tidak pernah ada sangkut pautnya dengan tanah adat tersebut.
Pada Jum’at (22/8/2025) Ganeshaabadi.com tersambung melalui saluran WhatsApp pada Penasehat PPDI Jawa Timur, KH. Imam Mawardi Ridlwan.
Mendapatkan pertanyaan Ganeshaabadi.com seperti di atas, ia menjelaskan paling tidak ada lima faktor sehingga tanah adat mudah direbut para oknum investor.
Pertama terkait status hukum tanah adat belum mendapatkan perlindungan hukum. Kadang tidak tercatat dalam sistem pertanahan negara. Kita curiga bahwa UU dan regulasi agraria belum berpihak pada hak kolektif masyarakat adat atau masyarakat desa. Walaupun sudah mengurus sertifikasi tanah adat belum tentu diterima oleh negara.
Kedua para oknum investor memanfaatkan cela di atas kemudian melakukan pengurusan dengan biaya berapapun dibayar. Dominasi investasi inilah menjadikan berbagai pihak terbeli.
Ketiga ada konflik di antara masyarakat yang menjadi penggarap tanah adat. Saat terjadi konflik, maka para investor besar bermodal jaringan politik mampu menerobos proses perizinan dan penguasaan lahan. Ini cara kerja para oknum investor yaitu bergerilya. Jadi faktor konflik internal karena ketidakharmonisan antar warga tanah adat dimanfaatkan untuk memecah solidaritas mereka. Dampaknya mereka tidak ada perlawanan.
Keempat ada oknum bupati atau wali kota butuh modal besar untuk biaya politik. Maka ia atas nama pemerintah dan berdalih untuk pertumbuhan ekonomi, ia mencari pihak yang berkenan investasi. Bupati atau wali kota memerintahkan pihak terkait untuk membantu para oknum investor.
Kelima, karena masyarakat adat atau masyarakat desa kadang tidak memiliki akses untuk mengurus hak atas tanah. Mereka tidak memahami mekanisme. Mereka juga tidak memiliki dana untuk biaya pengurusan. Rata-rata masyarakat desa memiliki ketergantungan terhadap bantuan dana jika harus berurusan SHM.
Abah Imam menutup wawancara berharap ada perlindungan dari pemerintah. Pemerintah turun tangan untuk membela rakyatnya. Para penegakan hukum wajib berpihak pada rakyat dan haram berpihak pada pemilik modal.
Mengapa haram? Karena para oknum investor tidak pernah menggarap lahan tanah adat, lhaaa khok tiba-tiba mengambil alih dan menguasai? Rakyat tentu akan kehilangan tanah secara permanen dan akan berdampak anak cucu secara turun temurun. Inilah pola pemiskinan terstruktur. Hanya segelintir oknum yang berlindung atas nama PT (perseroan terbatas) mampu ambil alih aset rakyat.
Pemerintah sebaiknya menghentikan proses pemiskinan struktural tersebut. Mengapa? Yaaa karena setelah tanah diambil alih oknum investor maka masyarakat tidak boleh memanfaatkan. Mereka kehilangan sumber pangan.
(Red)







