Gresik – Polsek Menganti Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial NIS (38), warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Gresik, ditangkap beserta sejumlah barang bukti setelah terbukti beraksi di enam lokasi berbeda.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti, yang diduga menerima motor hasil curian. Dari pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap NIS yang teridentifikasi sebagai pelaku utama.
Aksi pencurian dilakukan di beberapa tempat, di antaranya:
- Masjid Miftakul Huda, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti (Honda Beat).
- Mushola Thorikul Huda, Dusun Kebondalem, Desa Domas, Kecamatan Menganti (Honda Beat).
- Masjid di wilayah Kecamatan Kedamean (Yamaha Mio).
- Masjid Balongpanggang (Honda Beat).
- Dua lokasi lain di wilayah Dawar Blandong, Mojokerto.
Kapolsek Menganti AKP Moh. Dawud menjelaskan, salah satu aksi pelaku terjadi pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Mushola Miftahul Huda, Dusun Dalem, Desa Domas. Motor milik korban Eko Rahmawato raib saat terparkir.
“Pelaku menggunakan kunci leter T untuk menjalankan aksinya. Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui beberapa kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Menganti. Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar AKP Dawud.
Barang bukti yang diamankan meliputi BPKB Honda Beat tahun 2013 No. Pol W-3141-KS, satu unit Honda Beat tahun 2023 warna hitam biru No. Pol S-1052-PM yang digunakan untuk sarana kejahatan, serta rekaman CCTV saat pelaku beraksi. Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.
AKP Dawud menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. “Kami mengimbau masyarakat selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana, baik ke Polsek maupun melalui hotline Lapor Kapolres,” tegasnya.
Atas perbuatannya, NIS dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
(Redho)








