Surabaya – Liana (37), seorang lady companion (LC) di SO Kayoon, Surabaya, masih merasakan sakit dan trauma akibat pemukulan yang diduga dilakukan oleh Zaka pada Kamis (7/8/2025) dini hari. Luka lebam di wajah dan rasa takut yang dialaminya membuat Liana belum dapat kembali bekerja hingga kini.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di New Stardust On Club (SO) Kayoon, Jalan Kayoon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya. Liana ditonjok oleh Zaka saat terjadi cekcok di dalam room. Akibatnya, ia langsung melapor ke Polsek Genteng didampingi Ari dari LSM Bela Negara. Laporan resmi telah diterima dengan nomor STTLP/123/VIII/2025/RESKRIM/POLRESTABES/SPKT POLSEK GENTENG, dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Namun, proses pelaporan tidak berjalan mulus. Saat berada di Polsek Genteng sekitar pukul 02.45 WIB, seorang pria bernama Bimo, yang disebut sebagai security SO Kayoon, sempat membentak wartawan dan meminta Liana membatalkan laporannya. Meski demikian, Liana tetap bersikeras untuk menempuh jalur hukum demi keadilan.
Setelah laporan diterima, Liana langsung menjalani visum di RS Adi Husada Undaan atas rekomendasi pihak kepolisian. “Alhamdulillah, laporan saya sudah diterima SPKT Polsek Genteng dan saya sudah diperiksa dua kali,” kata Liana saat ditemui di Kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan, Jalan Peneleh, Surabaya, Sabtu (16/8/2025).
Liana menjelaskan, peristiwa bermula ketika Zaka menghubunginya melalui WhatsApp pada Rabu (6/8/2025) malam untuk membooking dirinya. Karena masih menemani tamu lain, Liana baru bisa menemani Zaka sekitar pukul 23.30 WIB. Saat mengingatkan waktu booking hampir habis, terjadi perdebatan hingga Zaka melayangkan pukulan ke wajahnya.
“Sudah empat kali dia booking saya. Tapi kali ini dia main tangan. Padahal saya hanya mengingatkan jamnya sudah mau habis,” ungkap Liana.
Kuasa hukum Liana, Dodik Firmansyah, menyayangkan sikap manajemen SO Kayoon yang dinilai lepas tangan. “Seharusnya pihak manajemen memberikan perlindungan bagi pekerjanya. Kami minta polisi segera menetapkan terlapor sebagai tersangka karena bukti dan saksi sudah jelas,” tegas Dodik.
Menurut Dodik, keberadaan terlapor seharusnya mudah diketahui karena disebut-sebut sebagai rekanan Pemkot Surabaya. Selain itu, rekaman CCTV di lokasi kejadian bisa dijadikan alat bukti tambahan.
Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya memastikan pihaknya serius menangani kasus ini. “Saksi pelapor sudah kami periksa. Minggu depan pemeriksaan saksi lain akan dilanjutkan. Saat ini masih tahap penyelidikan,” ujarnya.
Wulan, yang dikenal sebagai mami Liana, juga mengaku ikut menjadi korban pemukulan. “Saya juga dipukul oleh tamu yang bernama Zaka,” ungkapnya.
Kass ini masih dalam penanganan Polsek Genteng, sementara kuasa hukum korban mendesak agar proses hukum segera ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.
(Redho)








