Medan – Sidang lanjutan kasus dugaan pengrusakan dengan terdakwa Dr. Paulus dan Nancy kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/8/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Phillip Mark Soentpiet bersama Hakim Anggota Abd. Hadi Nasution, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pelapor.
Dalam dakwaan, terdakwa diduga menyuruh orang untuk merusak pagar seng milik Go Mei Siang. Perbuatan tersebut disebut menimbulkan keresahan dan kekisruhan di lingkungan sekitar.
Dua saksi pelapor, Go Mei Siang dan Khadijah, memberikan keterangan di persidangan. Go Mei Siang menegaskan bahwa pagar seng dibangun di atas tanah pribadinya sejak 2019 tanpa ada komplain dari pihak terdakwa. Namun, pada 2023, pagar tersebut dibongkar sebanyak tiga kali oleh orang suruhan terdakwa.
“Saya lihat langsung, terdakwa bilang ‘bongkar-bongkar’ kepada sekitar 20 orang. Saya tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkapnya di depan majelis hakim.
Menariknya, dalam persidangan kuasa hukum terdakwa mempertanyakan status tanah serta hak waris dari tanah yang sebelumnya dijual Khadijah kepada Go Mei Siang. Pertanyaan itu sempat menimbulkan keberatan dari saksi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar serta Marina Surbakti.
Sidang juga diwarnai dengan hadirnya korban lain, yakni Sulimin, yang mengaku rumah kosong miliknya sejak 2010 dirusak oleh suruhan terdakwa. Ia bahkan telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut. Selain Sulimin, korban lain seperti Joni Susanto, Albert, hingga Herman—pengurus sebuah vihara—juga menyampaikan hal serupa. Mereka mengaku mengalami kerugian akibat perusakan yang diduga dilakukan atas perintah terdakwa.
Catatan kepolisian menunjukkan sejumlah laporan dari para korban masih belum tuntas diproses, sehingga menimbulkan tanda tanya terkait penanganannya di Polda Sumut.
Dalam sidang, Dr. Paulus yang hadir menggunakan kursi roda tetap membantah semua keterangan saksi. Hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya pekan depan dengan menghadirkan saksi tambahan dari JPU.
(Tim)







