Medan – Persidangan kasus dugaan pengrusakan yang melibatkan terdakwa Dr. Paulus dan Nancy kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/8/2025). Sidang kali ini menghadirkan dua saksi pelapor serta kemunculan korban lain yang turut melaporkan tindakan serupa.
Majelis hakim yang dipimpin Phillip Mark Soentpiet dengan anggota Abd. Hadi Nasution menegaskan bahwa keterangan saksi pelapor menjadi poin penting dalam pembuktian perkara.
Dalam dakwaan, Dr. Paulus dituduh memerintahkan pengrusakan pagar seng milik Go Mei Siang yang menyebabkan keresahan warga. Saksi Go Mei Siang dalam keterangannya menyebut pagar seng yang dibangun pada 2019 dengan biaya pribadi telah dibongkar hingga tiga kali pada 2023 oleh orang suruhan terdakwa.
“Saya melihat langsung terdakwa memerintahkan pembongkaran. Ada sekitar 20 orang yang merusak pagar sambil terdakwa berkata ‘hajar terus, bongkar terus’,” ungkap Go Mei Siang di hadapan majelis hakim.
Hal senada juga disampaikan saksi Khadijah yang menyatakan pagar seng tersebut dirusak tanpa alasan yang jelas. Namun, penasihat hukum terdakwa mempertanyakan status kepemilikan tanah hingga memicu keberatan dari jaksa Friska Sianipar dan Marina Surbakti.
Menariknya, dalam sidang juga hadir korban lain yang mengaku mengalami tindakan serupa. Sulimin, salah satu korban, menuturkan rumahnya yang sudah lama kosong dirusak oleh suruhan terdakwa. Ia bahkan telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut.
Selain Sulimin, terdapat laporan lain dari korban Joni Susanto dan Albert, termasuk kerusakan pagar Vihara yang disampaikan saksi Herman. Namun, sejumlah laporan tersebut hingga kini masih berstatus menggantung.
Jaksa menjerat Dr. Paulus dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan. Namun, terdakwa yang hadir dengan kursi roda menolak semua keterangan saksi dan membantah tuduhan tersebut.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan saksi tambahan dari jaksa penuntut umum.
(Tim)








