Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengungkap kasus penipuan bermodus cek kosong yang merugikan korban hingga Rp3 miliar. Tersangka, RSFR (50), warga Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik, ditangkap di Situbondo pada 1 Agustus 2025.
Kasus ini bermula pada Juli 2024, saat korban Gegen Satrio Berbowo Hermanto (43) dikenalkan kepada tersangka oleh seorang guru. RSFR mengaku membutuhkan dana operasional untuk pekerjaan di sebuah pabrik di Kabupaten Gresik. Korban kemudian mentransfer Rp3 miliar ke rekening perusahaan milik tersangka, PT Fesa Karya, dengan janji pengembalian dalam 1–3 bulan.
“Korban sempat diberikan dua lembar cek senilai Rp3 miliar sebagai alat pembayaran. Namun setiap kali dicairkan, bank menolak karena saldo tidak cukup,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (13/8/2025).
Penolakan pencairan cek terjadi berulang pada 11 Oktober 2024, 20 November 2024, dan 3 Januari 2025. Setelah laporan korban masuk, penyidik memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, dan melakukan gelar perkara. Hasil penyidikan menetapkan RSFR sebagai tersangka hingga akhirnya dibekuk di Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo.
“Penangkapan dilakukan pukul 06.00 WIB, lalu tersangka dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Abid.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar cek kontan bernomor CGS528395 senilai Rp3 miliar serta tiga lembar surat keterangan penolakan dari BRI. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi menggunakan cek, terutama dengan pihak yang baru dikenal.
(Redho)







