Sidoarjo – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cendrawasih Celebes Indonesia (CCI) bersama tim kuasa hukum mendatangi kantor pengembang Perumahan Lotus Star di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Senin (11/8/2025).
Rombongan yang dipimpin Widodo CPLA dan Subagio, S.H., ini mewakili enam korban yang mengaku menjadi korban dugaan wanprestasi PT Prospero Propertindo Sentosa. Para korban mengklaim sudah menunggu hampir lima tahun sejak transaksi pembelian rumah di Perumahan Lotus Star, namun unit yang dijanjikan tidak kunjung terbangun.
Widodo menegaskan pihaknya masih mengedepankan jalur mediasi agar permasalahan dapat diselesaikan secara damai.
“Alhamdulillah kami sudah bertemu dengan direktur dan beliau cukup kooperatif. Kami meminta penyelesaian secepat mungkin untuk mengembalikan sejumlah dana dari keenam klien kami. Jika tetap ingkar, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polresta Sidoarjo, bahkan bisa dilanjutkan ke Polda Jawa Timur. Ini termasuk tindak pidana penggelapan dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Widodo.
Salah satu korban, Fendy, mengungkapkan bahwa pada 2020 ia tertarik membeli rumah di Lotus Star tahap tiga setelah melihat iklan di aplikasi OLX. Ia menyetor uang muka (DP) sebesar Rp80 juta yang dapat dicicil delapan kali, dengan kesepakatan tanda tangan di notaris setelah pelunasan. Dalam perjanjian, pembangunan rumah dijanjikan dimulai empat bulan setelah pelunasan.
“Nyatanya setelah lunas, tidak ada tanda-tanda pembangunan, bahkan pengurukan pun tidak dilakukan. Begitu terus selama empat tahun, hingga akhirnya saya menerima surat pembatalan pembelian,” jelas Fendy.
Ia menuntut pengembang mengembalikan seluruh dana yang telah dibayarkan sebesar Rp111.500.000. Namun hingga kini, baru dikembalikan Rp9.500.000, jauh dari kesepakatan pembatalan yang menyebutkan dana akan dikembalikan penuh meskipun dicicil dalam empat tahap.
(Redho)







