Lubuk Linggau, Sumatera Selatan – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, didampingi Wakil Wali Kota, H Rustam, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Senin (4/8/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. Dokumen ini memuat visi, misi, arah kebijakan, serta program prioritas yang akan dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Penyusunan RPJMD berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyusunan RPJMD dan perangkat daerah tahun 2025-2029,” jelas H Rachmat Hidayat.
RPJMD Kota Lubuk Linggau juga diselaraskan dengan RPJP Kota Lubuk Linggau 2025–2045, RPJMD Provinsi Sumatera Selatan 2025–2029, serta RPJMN 2025–2029. Penyusunannya turut melibatkan partisipasi masyarakat melalui forum Musrenbang.
Adapun visi yang diusung adalah “Terwujudnya Kota Lubuk Linggau yang Maju dan Sejahtera” atau dikenal dengan sebutan Linggau Juara.
Untuk mencapai visi tersebut, dirumuskan empat misi utama pembangunan:
1. Mewujudkan SDM yang berkualitas, sejahtera, dan religius.
2. Mewujudkan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan.
3. Membangun perekonomian berbasis potensi lokal.
4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Wali Kota berharap Raperda ini dapat dibahas secara konstruktif bersama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan agar pembangunan Kota Lubuk Linggau berjalan optimal selama lima tahun ke depan.
(Erwin)








