Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tambang ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah. Tersangka berinisial AI, warga Bungah, diduga sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas galian C tanpa izin tersebut.
Penindakan dilakukan Unit Tipidter Satreskrim pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat. Polisi memeriksa enam orang di lokasi, termasuk operator alat berat dan sopir truk, sebelum menetapkan AI sebagai tersangka.
“Sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Senin (4/8/2025).
Dari lokasi, polisi mengamankan tiga unit truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap, dan satu kunci excavator. Tercatat aktivitas penambangan telah berlangsung hingga 51 rit sebelum dihentikan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
(Redho)







