Jember – Delapan orang diduga sebagai tengkulak penimbun bahan bakar minyak (BBM) diamankan jajaran Polsek Bangsalsari, Polres Jember, Selasa (29/7/2025). Penangkapan ini dilakukan di tengah situasi kelangkaan BBM yang terjadi di sejumlah SPBU wilayah Kabupaten Jember akibat keterlambatan pasokan dari Pertamina.
Para pelaku memanfaatkan kondisi tersebut dengan membeli BBM secara berlebihan untuk dijual kembali dengan harga tinggi, yakni antara Rp20.000 hingga Rp30.000 per liter, jauh di atas harga resmi.
Adapun kedelapan pelaku yang diamankan antara lain:
- HL (40), warga Kecamatan Rambipuji
- JL (50), MJB (26), AW (22), dan PJ (60), warga Kecamatan Bangsalsari
- MJH (30), warga Probolinggo
- RDS (20) dan SC (40), warga Kecamatan Ajung
Mereka tertangkap tangan saat memindahkan BBM dari kendaraan ke jeriken dan wadah lainnya untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 1 unit mobil Daihatsu Sigra P-1259-LB
- 5 unit sepeda motor
- 5 jeriken ukuran 20 liter
- 2 jeriken ukuran 5 liter
- 1 drum ukuran 25 liter
- 1 galon air mineral
- 4 selang bensin
- 2 corong plastik
- 120 liter BBM jenis Pertalite
Kasi Humas Polres Jember, IPDA M. Zazim menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas distribusi BBM di tengah masyarakat.
“Penimbunan BBM di tengah kelangkaan jelas merupakan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat luas. Polres Jember akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan distribusi BBM sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas IPDA Zazim.
Polres Jember juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak panik, dan segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau penimbunan BBM.
(Jaka/Red)







