Surabaya – Penanganan kasus pencurian tembaga yang ditangani Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum. Dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan disampaikan oleh Muhammad Arif Sudariyanto, S.H., M.H., akademisi sekaligus pengacara muda dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Dalam keterangannya, Bang Arif menyoroti sikap penyidik yang dinilai belum optimal dan kurang objektif dalam menangani perkara ini. Ia menekankan pentingnya profesionalitas dan transparansi agar tidak muncul kesan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta demi terwujudnya rasa keadilan di masyarakat.
“Penyidik seharusnya menindaklanjuti keterangan korban yang menyebut bahwa barang curian telah dijual kepada seseorang berinisial F, yang merupakan pengepul di kawasan Sawah Pulo, Surabaya. Hal ini bisa dijadikan bukti petunjuk untuk memeriksa F,” ujarnya, Jumat (25/07/2025).
Bang Arif menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini, pihak yang diduga sebagai penadah dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang membeli, menyimpan, atau menguasai barang hasil tindak pidana, bisa dipidana meski tidak terlibat langsung dalam pencurian.
“Benar bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka penadah, harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” tambahnya.
Menurutnya, penegakan hukum yang berkeadilan harus menyentuh semua pihak yang terlibat dalam kejahatan, termasuk mereka yang menerima barang curian. Jika keberadaan terduga penadah tidak diketahui, aparat kepolisian dapat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) agar proses pencarian dapat dilakukan secara resmi.
“Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas persamaan di depan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, semua pelaku kejahatan, termasuk penadah, sebaiknya diproses hukum secara adil,” tegasnya.
Bang Arif juga menekankan pentingnya peran Polri dalam menjaga supremasi hukum di tengah masyarakat. “Masyarakat menaruh harapan besar kepada Polri agar penegakan hukum di negeri ini terus membaik dan jauh dari praktik ketidakadilan,” pungkasnya.
(Redho)








