Lubuklinggau – Seorang pria berinisial RYE (43), warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lubuklinggau setelah kedapatan membawa puluhan butir pil ekstasi siap edar. Penangkapan berlangsung di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Senin malam (21/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamuddin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pemantauan dan penyelidikan intensif di lokasi yang diketahui rawan peredaran narkotika.
“Penangkapan dilakukan setelah anggota mencurigai gerak-gerik tersangka. Saat akan ditangkap, ia sempat membuang bungkusan ke pinggir jalan. Namun anggota yang sigap berhasil mengamankan barang tersebut, yang setelah diperiksa ternyata berisi ekstasi,” ujar AKP Najamuddin.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 50 butir ekstasi warna putih seberat 15,79 gram bruto
- 4 butir ekstasi warna biru berbentuk kepala kartun seberat 1,82 gram bruto
- 1 unit mobil Suzuki putih bernomor polisi B 9689 PAK
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga RYE merupakan pengedar yang menyuplai narkotika ke tempat-tempat hiburan malam di wilayah Lubuklinggau dan sekitarnya.
Tersangka kini diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 6 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Pihak kepolisian juga menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar di balik tersangka.
(Erwin Kaperwil Sumsel – Lubuklinggau – Musi Rawas Utara)








