Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Praktik pengadaan barang dan jasa di Kota Lubuklinggau kembali menjadi sorotan. Proyek pemasangan lampu hias dan lampu jalan dengan pagu anggaran sebesar Rp1,1 miliar diduga dikerjakan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi maupun keterkaitan hukum langsung dengan badan usaha pemenang tender.
Berdasarkan data yang dihimpun media, proyek tersebut dimenangkan oleh PT Bunga Theodora Linggau melalui laman LPSE Kota Lubuklinggau dengan nilai penawaran hasil negosiasi sebesar Rp1.097.575.792,10. Proyek tersebut meliputi pemasangan tiang dan lampu LPJU Ornamen Durian sebanyak 29 unit, serta pengadaan lampu LED Bulb 70W berikut spesifikasinya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan penggunaan “bendera” perusahaan oleh pihak lain. Informasi yang diperoleh media menyebutkan bahwa pekerjaan proyek itu sebenarnya digarap oleh seorang berinisial A, yang tidak terdaftar sebagai pimpinan ataupun tenaga teknis resmi di PT Bunga Theodora Linggau.
Salah seorang pegawai Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Lubuklinggau yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa proyek tersebut bukan dijalankan oleh pemilik badan hukum perusahaan pemenang tender. “Memang bukan pemilik badan hukum yang mengerjakan, tapi orang lain,” ungkapnya.
Hal ini diperkuat oleh pengakuan pihak pemilik badan hukum perusahaan. Ia mengonfirmasi bahwa proyek pemasangan lampu jalan dan lampu hias itu tidak dikerjakan oleh tenaga teknis yang terdaftar di perusahaannya. “Bukan tenaga teknis kami yang mengerjakan. Pekerjaan ini dilakukan oleh pihak lain yang sudah berkoordinasi dengan pihak dinas,” jelasnya.
Mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Kota Lubuklinggau-Musi Rawas, Manufery, menyayangkan kebijakan Dinas Perkim yang dinilai telah memberi ruang bagi pihak lain mengerjakan proyek bukan melalui pemilik sah badan hukum. “Ini sama saja sabotase terhadap tenaga kerja yang punya kompetensi. Mereka justru tidak diberdayakan, seolah-olah pemerintah masih menggunakan cara lama, yakni deal proyek dulu baru cari bendera perusahaan,” kritik Manufery.
Sementara itu, Dodo Arman, Ketua KPK Nusantara melalui koordinasi Store Area, menyoroti indikasi adanya praktik kolusi dan nepotisme dalam proyek ini. “Kemungkinan besar terjadi kolusi dan nepotisme. Kita sudah tahu siapa pemilik proyek, tinggal mencarikan perusahaan untuk kolaborasi. Aparat penegak hukum harus segera menyelidiki dugaan kecurangan dalam pengadaan ini,” tegasnya.
Menurutnya, praktik seperti ini berpotensi melanggar aturan persaingan usaha sehat, menciptakan kebocoran keuangan negara, dan merusak mekanisme tata kelola pengadaan barang dan jasa yang semestinya transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perkim Kota Lubuklinggau, Febrio Fadhilah, belum memberikan keterangan resmi meskipun pesan konfirmasi dari wartawan diketahui telah dibaca melalui aplikasi WhatsApp.
Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kota Lubuklinggau masih menyisakan pekerjaan rumah besar, terutama dalam memastikan keterlibatan badan usaha yang sah dan tenaga teknis bersertifikat sesuai regulasi yang berlaku.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








