Surabaya – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus mendorong percepatan transformasi digital di sektor pertambangan melalui kegiatan Coaching Clinic Registrasi MODI (Minerba One Data Indonesia) Self Service.
Acara yang berlangsung di Aula Dinas ESDM Jatim ini diikuti oleh 51 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Surat Izin Pengangkutan dan Penjualan (SIPB) yang telah menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Peserta mendapat pendampingan teknis langsung dari narasumber Ditjen Minerba Kementerian ESDM serta evaluator resmi MODI.
Kepala Dinas ESDM Jatim, Dr. Ir. Aris Mukiyono, M.T., M.M., menjelaskan bahwa coaching clinic ini bertujuan mempercepat proses legalitas pertambangan sekaligus memastikan praktik good mining practice melalui pemenuhan kewajiban administratif, termasuk pengesahan RKAB dan penetapan Kepala Teknik Tambang.
“Coaching clinic ini membantu perusahaan memahami tata cara pendaftaran mandiri di sistem MODI Self Service. Ini bukan hanya efisiensi, tapi juga memastikan transparansi dan kepatuhan,” ujar Aris.
Dengan sistem self service, kini perusahaan bertanggung jawab penuh atas input data dan pengunggahan dokumen, menggantikan sistem lama di mana data dimasukkan oleh pemerintah. Seluruh proses akan langsung dievaluasi oleh tim Kementerian ESDM.
Kabid Pertambangan ESDM Jatim, Oni Setiawan, menegaskan bahwa registrasi MODI kini bersifat wajib. “MODI adalah bukti legalitas. Jika perusahaan belum terdaftar atau datanya tidak lengkap, maka akan terkendala dalam seluruh proses perizinan dan non-perizinan,” tegasnya.
MODI kini juga terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission), mempermudah sinkronisasi data dengan izin dasar seperti NIB. Meskipun tidak ada sertifikat formal, seluruh peserta tetap mendapatkan dokumentasi keikutsertaan dan dinyatakan sah bila berhasil registrasi.
“Kini tidak perlu lagi ke Jakarta. Ini efisien dan hemat biaya,” imbuh Oni.
Selanjutnya, perusahaan yang berhasil mendaftar akan langsung masuk dalam proses evaluasi untuk persetujuan RKAB oleh Ditjen Minerba.
(Redho)







