Surabaya – Seorang perempuan berinisial DL, istri aktivis Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, resmi melaporkan akun media sosial ke Polda Jawa Timur usai merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya. DL disebut-sebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam sebuah unggahan yang viral di Instagram.
Akun Instagram @beritaterupdate mengunggah foto dan identitas DL dengan narasi yang mengaitkannya dalam kasus hukum lama yang menjerat suaminya pada tahun 2021. DL membantah keras tudingan tersebut dan menyebut tidak pernah terlibat atau memiliki kaitan hukum apa pun dalam peristiwa itu.
“Nama dan wajah saya dicatut seenaknya. Saya difitnah terlibat kasus yang bahkan saya tidak tahu-menahu. Ini sangat mencemarkan nama baik dan merusak reputasi saya di depan publik,” ujar DL saat ditemui usai membuat laporan di Mapolda Jatim, Sabtu (15/6/2025).
DL mengaku mengalami tekanan mental akibat unggahan tersebut. Ia mendapatkan cibiran hingga komentar negatif di media sosial, yang menurutnya sangat merugikan secara psikologis maupun sosial.
Baihaki Akbar yang dikenal sebagai sosok kritis terhadap kebijakan publik, ikut bersuara. Ia menyebut bahwa sebagai aktivis, ia siap menerima kritik. Namun menurutnya, menyeret istri atau keluarga ke dalam konflik yang tidak berkaitan adalah tindakan tidak bermoral.
“Saya tahu risiko sebagai aktivis. Tapi kalau keluarga saya ikut diserang dengan fitnah, itu sudah melampaui batas. Ini bukan kritik, ini kejahatan digital,” tegas Baihaki.
Ia juga menilai maraknya penyebaran fitnah melalui media sosial harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kebebasan berekspresi, menurutnya, tidak boleh dijadikan dalih untuk menyerang kehormatan orang lain.
Pihak Ditreskrimsus Polda Jatim kini sedang memproses laporan DL. Polisi telah mengamankan sejumlah bukti digital dan tengah menelusuri pemilik akun yang menyebarkan informasi bohong tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran etika digital di Indonesia. DL berharap keadilan ditegakkan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban fitnah di ruang publik digital.
(Redho)








