Surabaya – Aktivis Baihaki Akbar kembali angkat bicara soal polemik penerapan Peraturan Daerah (Perda) Parkir di Kota Surabaya yang dinilai penuh kejanggalan dan berpotensi memicu keresahan publik.
Saat ditemui pada Jumat (13/6/2025), Baihaki mempertanyakan dasar penerapan perda yang tiba-tiba dijalankan secara agresif di tahun ini, padahal sudah disahkan sejak 2018.
“Kenapa perda yang sudah sah dari 2018, baru sekarang anda jalankan? Ada apa di balik ini semua?” ujar Baihaki dengan nada geram.
Ia menjelaskan bahwa sebelum perda tersebut diberlakukan, dirinya telah melakukan kajian saat menyewa tujuh titik tenan Indomaret di Lamongan, bukan di sektor parkir. Dari situ, ia memahami isi perda secara menyeluruh.
Baihaki, yang kerap dijuluki Sang Revolusioner, menyoroti isu diskriminasi etnis dalam penerapan perda parkir. Ia menegaskan tidak ada satu pun pasal dalam perda yang menyebutkan larangan bagi warga dari luar Surabaya, termasuk warga Madura, untuk bekerja sebagai juru parkir.
“Tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan orang Madura dilarang kerja parkir. Bahasanya universal, bukan etnis. Jadi jangan bawa-bawa suku!” tegasnya.
Ia menduga adanya permainan di balik penerapan perda tersebut yang terkesan diskriminatif dan mendesak Pemkot Surabaya membuka ruang diskusi yang transparan demi meredam potensi kegaduhan sosial.
(Redho)








