Musi Rawas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas melakukan program bedah rumah bagi masyarakat kurang mampu sebagai bentuk kepedulian terhadap warga miskin ekstrem.
Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ini menyasar dua rumah milik Ibu Sutarti di Desa Sukaraya Lama, Kecamatan STL Ulu Terawas dan Bapak Dahlan di Desa Taba Remanik, Kecamatan Selangit. Peletakan batu pertama dilaksanakan secara simbolis pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Plt. Kepala Kejari Musi Rawas, Abu Nawas, SH, MH, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari bakti sosial insan Adhyaksa untuk membantu masyarakat hidup di tempat yang lebih layak, sehat, dan nyaman.

“Bedah rumah ini adalah wujud kepedulian Kejaksaan terhadap warga tidak mampu. Ini kolaborasi antara Kejati Sumsel melalui Kejari Musi Rawas dan Pemkab Musi Rawas,” ujar Abu.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud atas sinergi dan dukungannya sehingga program ini bisa terealisasi pada tahun anggaran 2025.
Sementara itu, Bupati Ratna Machmud mengapresiasi kontribusi Kejari Musi Rawas yang telah ikut ambil bagian dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program RTLH.
“Semoga program ini membawa berkah dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat penerima,” ucapnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat Pemkab Musi Rawas, camat, kepala desa, serta warga dari dua desa penerima bantuan.
(Erwin)








