Makassar, Sulsel – Nasib malang dialami Nanda Nursifa (21), seorang wanita muda yang menjadi korban penganiayaan oleh suami sirinya, Rudi Abdullah. Ironisnya, pelaku yang mengaku sebagai anggota intel TNI ternyata merupakan warga sipil dan hingga kini belum diamankan oleh aparat penegak hukum.
Rudi sebelumnya sempat diamankan oleh tim Resmob Polda Sulsel dan Denpom usai melakukan penganiayaan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan (BAP), pelaku justru dipulangkan oleh oknum penyidik Denpom. Kini Rudi diketahui kembali berada di Jayapura dan kembali bekerja di Rumah Sakit Marthen Indey (Ariyoko TNI), seolah-olah tak terjadi apa-apa.
Menanggapi hal tersebut, tim media melakukan konfirmasi langsung kepada korban, Nanda Nursifa, di kediaman keluarganya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya dan Rudi hanya menikah secara siri.
“Waktu saya tinggal di Jayapura, dia sering memukul saya tanpa alasan jelas. Tapi saya masih bertahan. Kami kemudian pindah ke Makassar pada Februari 2025, tapi kekerasannya malah makin parah. Saya dipukul, dicekik, ditendang, bahkan dilukai pakai pisau dapur hingga kaki saya terluka,” ungkap Nanda.

Ia mengatakan bahwa Rudi juga sempat mengancam akan membunuhnya jika berani keluar rumah. Karena merasa nyawanya terancam, Nanda akhirnya melapor ke Polrestabes Makassar pada 23 Maret 2025 sekitar pukul 17.20 WITA. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/487/III/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.
Namun hingga saat ini, tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan kasus tersebut. Bahkan, pelaku justru kembali bekerja dan berkeliaran bebas di Jayapura.
“Padahal saya melapor sesuai arahan oknum penyidik Denpom usai pelaku diperiksa. Tapi setelah BAP, kenapa pelaku dipulangkan? Kenapa tidak diserahkan ke unit Reskrim?” tanya Nanda dengan kecewa.
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), tindakan penganiayaan yang dialami Nanda masuk dalam kategori kekerasan fisik dan psikis. Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik bisa mencapai 15 tahun penjara apabila menyebabkan luka berat atau kematian, sementara kekerasan psikis dapat dihukum hingga 3 tahun penjara.
“Saya sangat kecewa. Seharusnya aparat penegak hukum melindungi korban, bukan justru membiarkan pelaku lepas begitu saja,” tegas Nanda.
Ia pun berharap Presiden RI, Panglima TNI, Kapolri, serta para penegak hukum di pusat dan daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum yang diduga mempermainkan kasus ini.
(ARIFIN SULSEL)








