Sidoarjo – Pelayanan informasi publik di Lapas Kelas IIA Sidoarjo mendapat sorotan tajam dari kalangan media. Sedikitnya 62 redaksi media di Jawa Timur menyampaikan kekecewaan atas sikap tertutup pihak humas, terutama terkait pemutusan kerja sama publikasi tanpa kejelasan batas waktu. Hal ini mencuat pada Jumat (30/5/2025).
Ketegangan bermula ketika Febri, staf Humas Lapas Sidoarjo, menyampaikan informasi bahwa akan ada pengurangan media rekanan mulai bulan depan. Langkah ini disebut sebagai bentuk efisiensi anggaran.
“Untuk bulan depan akan ada pengurangan media rekanan karena anggaran yang dikeluarkan terkena efisiensi, harap dimaklumi. Sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Febri dalam grup WhatsApp media rekanan yang terdiri dari 62 media.
Ia menegaskan hanya menjalankan arahan pimpinan. “Saya cuma staf biasa yang menjalankan arahan pimpinan. Karena di awal arahan seperti itu, nerima berapa pun media. Sekarang beliau (pimpinan humas lama) sudah dimutasi,” katanya.
Febri juga menyampaikan bahwa grup media yang ada akan dinonaktifkan sementara waktu. “Terkait pengurangan anggota grup karena keterbatasan anggaran sudah membuat gaduh seluruh anggota grup. Maka dari itu, tidak ada pengurangan anggota, tetapi grup ini akan dinonaktifkan untuk batas waktu yang belum ditentukan. Harap dimaklumi,” tambahnya.
Langkah tersebut menuai reaksi keras dari sejumlah jurnalis. Akbar Ali, salah satu anggota grup, menyatakan keprihatinan atas kebijakan Humas Lapas Sidoarjo yang dinilai tidak sejalan dengan instruksi Dirjen Pemasyarakatan.
“Kebijakan ini mengabaikan instruksi Dirjenpas yang mengarahkan agar Lapas dan Rutan menjalin komunikasi yang baik dengan media serta aktif mengemas informasi publik mengenai layanan dan tugas mulia Pemasyarakatan,” tegas Akbar.
Ia juga mempertanyakan dasar keputusan tersebut. “Kenapa baru sekarang berdalih anggaran? Saat pimpinan humas sebelumnya menjabat, hal ini tidak pernah menjadi masalah. Ada apa dengan humas baru yang belum genap dua bulan menjabat?” ujarnya dengan nada kecewa.
Kebijakan sepihak ini dinilai sebagai bentuk keterbukaan informasi yang buruk dan mencederai prinsip pelayanan publik yang akuntabel, transparan, serta inklusif terhadap media.
(Redho)








