Blitar– Jurnalis dari media informasiaktual-jatim.com dan WartaSugesti.com mengalami perlakuan kurang menyenangkan saat mengonfirmasi dugaan pencemaran sungai Kali Brantas akibat limbah peternakan ayam petelur milik Didik di Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Kamis (29/05/2025).
Saat mendatangi lokasi pada Selasa (27/05/2025), jurnalis yang datang dengan sopan dan santun meminta izin bertemu pemilik peternakan. Namun, Didik justru merespons dengan nada kesal dan membentak.
“Sudah ndak perlu memperkenalkan, urusannya Njenengan apa?” ujar Didik.
Didik juga menyarankan agar masyarakat mengadukan masalah ini ke kantor desa dan dinas terkait, sambil menolak menjawab pertanyaan media. Ia bahkan membentak dan menggebrak meja, menghalangi kerja jurnalistik.
Komisaris Utama PT Jaringan Informasi Aktual, Noviansyah Tanjung, mengecam tindakan Didik yang menghambat tugas jurnalis. Menurutnya, hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur perlindungan terhadap wartawan.
“Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja wartawan dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta,” tegas Tanjung.
Ia menegaskan bahwa baik ASN maupun pengusaha yang menghalangi tugas jurnalistik harus ditindak sesuai hukum demi menjamin kebebasan pers dan transparansi informasi kepada publik.
(Redho)







