Sidoarjo – Sebanyak 13 mantan pegawai PT Tedmonnindo Pratama Semesta melaporkan kasus dugaan penahanan ijazah asli oleh perusahaan ke Polresta Sidoarjo, Rabu (28/5/2025). Laporan tersebut didampingi langsung oleh kuasa hukum dari Jatim Corruption Watch (JCW) Sidoarjo, Sigit Imam Basuki.
“Kami mendampingi 13 mantan pegawai untuk melaporkan tindakan perusahaan yang menahan ijazah asli mereka. Somasi yang kami layangkan sebelumnya tidak direspons oleh pihak perusahaan,” tegas Sigit.
Selain ke Polresta Sidoarjo, pihak JCW juga telah melaporkan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sidoarjo serta pimpinan daerah.
Menurut Sigit, kepolisian masih mendalami laporan dan meminta sejumlah kelengkapan dokumen, seperti salinan ijazah. “Kami akan lengkapi semua yang dibutuhkan agar proses hukum bisa segera berjalan. Saat ini para mantan pegawai kesulitan mencari pekerjaan baru karena ijazah mereka ditahan,” tambahnya.
Berdasarkan pengakuan para pegawai, jumlah karyawan yang mengalami penahanan ijazah mencapai sekitar 50 orang. Mereka mengaku telah bekerja belasan tahun, dan saat dipecat, perusahaan meminta uang jutaan rupiah sebagai syarat pengambilan ijazah.
Suroso dan Rozi, dua mantan security PT Tedmonnindo, menyatakan bahwa mereka telah diberhentikan sejak 12 April 2025, namun hingga kini ijazah asli mereka belum juga dikembalikan. “Ijazah itu penting bagi saya, sudah saya minta tapi hanya disuruh menunggu,” ungkap Suroso.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat praktik penahanan dokumen pribadi karyawan oleh perusahaan dinilai bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan.
(Redho)








