Aceh Barat – Masyarakat Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, kembali menyoroti dugaan penyalahgunaan dana desa dan perlindungan terhadap aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Aceh Barat.
Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan penggelapan uang kutipan fardhu kifayah oleh mantan Kadus Dusun 1 yang kini menjabat sebagai Kaur. Dalam pertemuan pada Senin, 26 Mei 2025, antara Geuchik Rundeng, mantan Kadus, dan warga bernama Kak Lis yang mengelola data kutipan, terungkap bahwa mantan Kadus mengakui telah memakai dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Padahal dana itu dikumpulkan secara sukarela untuk keperluan pemakaman.
Warga lainnya, Herman, mengkritik keputusan Geuchik yang tetap mempertahankan mantan Kadus dalam struktur pemerintahan desa, meski sudah disebut dalam LHP Inspektorat Tahun 2023 terlibat pungutan liar terhadap hak fakir miskin dan dana dari Baitul Mal.
“Kasus zakat fitrah juga pernah hilang. Boat desa sekarang dipakai orang lain, semua itu ulahnya. Tapi karena dekat saat Pilkades, dia masih dipertahankan,” kata Herman.
Seorang anggota Tuha Peut yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan resmi ke Camat Johan Pahlawan. Bahkan Geuchik Rundeng sudah dipanggil untuk klarifikasi.
Langkah Geuchik menggelar pemilihan Kadus di beberapa dusun juga dinilai cacat prosedur. Pemilihan dianggap tidak sah karena tidak mengacu pada Qanun SOTK yang mewajibkan pengangkatan aparatur gampong berdasarkan kriteria dan kemampuan, bukan suara terbanyak.
“Di Dusun 4, dari sekitar 300 pemilih, hanya 20 orang yang hadir. Itu tidak representatif dan terkesan dipaksakan,” lanjut Herman.
Ia juga menyebut kejaksaan telah turun ke Desa Rundeng untuk memeriksa dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah aparatur, termasuk Sekdes yang juga tercantum dalam LHP Inspektorat sebagai pihak yang melakukan pungli.
Warga berharap pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan gampong dan melindungi hak rakyat kecil.
(Red)







