Sidoarjo – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Jawa Timur mendeklarasikan komitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam ilegal di seluruh Lapas dan Rutan se-Jawa Timur. Deklarasi ini digelar pada Rabu (21/5/2025) di Markas Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur, disaksikan mitra strategis dari BNNP Jawa Timur, Polda Jawa Timur, dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Dalam deklarasi tersebut, seluruh jajaran pemasyarakatan menyampaikan tiga poin komitmen utama:
1. Menolak keras segala bentuk peredaran narkoba dan penggunaan HP ilegal di lingkungan Lapas dan Rutan.
2. Menjalankan pengawasan serta penegakan aturan secara konsisten dan transparan, bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan eksternal.
3. Menjaga integritas dan akuntabilitas petugas sebagai garda terdepan pembinaan narapidana.
Kepala Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur, Kadiyono, menegaskan bahwa komitmen ini bukan hanya seremoni semata.
“Ini adalah komitmen moral, kelembagaan, dan operasional kami untuk mewujudkan Lapas dan Rutan yang bersih, aman, dan bebas dari praktik ilegal,” tegasnya.
Sebagai bukti nyata, acara ini juga disertai pemusnahan ratusan unit telepon genggam sitaan dari 39 Lapas dan Rutan sepanjang 2025. Selain itu, tes urine acak dilakukan terhadap puluhan petugas sebagai bagian dari pengawasan internal.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berintegritas demi mendukung pembinaan yang adil dan manusiawi.
(Red)







