Medan – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Rusman Maralen Situngkir kembali digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/5/2025). Sidang menghadirkan terdakwa yang juga istri korban, Dr. Tiromsi br Sitanggang, yang bersikukuh menyatakan suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.
Pengacara keluarga korban, Ojahan Sinurat, SH, menyatakan kekesalannya terhadap keterangan terdakwa yang dinilai tidak konsisten dan membela diri. “Keterangan terdakwa berbelit-belit. Dia tetap ngotot menyebut suaminya tewas akibat kecelakaan, padahal banyak fakta yang bertentangan,” kata Ojahan kepada wartawan.
Menurut Ojahan, keterangan terdakwa di persidangan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. “Alasannya karena saat BAP sedang kalut, padahal saat itu dia didampingi dua pengacara,” tambahnya.

Dugaan bahwa korban tewas akibat kecelakaan dinilai janggal. Warga di sekitar lokasi tidak melihat adanya tabrakan, padahal kejadian berlangsung di pagi hari di kawasan yang ramai.
Majelis hakim yang dipimpin Eti Astuti, SH, meminta terdakwa untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. “Berikan keterangan yang sebenarnya agar bisa membantu Anda di persidangan ini,” ujarnya.
Dalam persidangan, Dr. Tiromsi tetap menyatakan suaminya adalah korban lakalantas. “Saya hanya melihat dia telungkup dengan darah di kepala dan wajah,” kata terdakwa. Ia mengaku sempat meminta bantuan warga dan bersama seorang pria bernama Jul membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa Rusman tak tertolong.
Saat ditanya hakim soal kabar pisah ranjang, terdakwa membantah dan menyatakan mereka masih satu rumah. Alasannya tak tidur bersama karena menghemat listrik, jawaban yang sempat memancing tawa di ruang sidang.
Sebelumnya, saksi ahli pidana dari UMSU, Dr. Alfi Sahari, SH, M.Hum, menekankan bahwa kasus ini mengarah pada pasal pembunuhan. Sementara itu, dokter forensik RS Bhayangkara Polda Sumut, dr. Ismurizal, SpF, menyatakan korban meninggal akibat pecahnya dasar tengkorak yang disebabkan trauma benda tumpul, seperti batu, kayu, atau kepalan tangan.
Saksi lainnya, dr. Yonada K. Sigalingging, menegaskan korban dalam kondisi sudah meninggal saat tiba di UGD. Ia menemukan luka di dahi, bibir, dan hidung yang bukan disebabkan oleh benda tajam.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Peristiwa dugaan pembunuhan terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di kediaman korban di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
(Tim)
Keterangan Foto: Terdakwa Dr. Tiromsi br Sitanggang saat sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (18/5/2025) siang.







