Lubuklinggau – Dugaan ketidaktertiban dalam pengelolaan keuangan kembali mencuat di tubuh Pemerintah Kota Lubuklinggau. Kali ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menjadi sorotan atas penggunaan Surat Pernyataan Hutang (SPH) untuk membayar proyek fisik tahun anggaran 2023 yang baru dibayarkan pada 2024.
Menurut LSM Lembaga Informasi Independen (LII), penggunaan SPH tanpa skema kontrak tahun jamak (multiyears) melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 15 ayat (1) secara tegas melarang pengeluaran anggaran di luar tahun berjalan kecuali telah disetujui dalam bentuk kontrak multiyears.
“SPH dalam jumlah besar tanpa dasar hukum jelas adalah pelanggaran administrasi negara dan bentuk pengelolaan keuangan yang tidak tertib,” ujar Rizal, Ketua DPC LSM LII Lubuklinggau, Musi Rawas, dan Muratara.
Dugaan Persekongkolan Tender
LSM LII juga menemukan indikasi pengaturan proyek, di mana satu perusahaan disebut mendapat hingga lima paket proyek berbeda dalam satu tahun anggaran. Praktik tersebut ditengarai melanggar prinsip persaingan sehat dalam pengadaan, sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan berpotensi mengarah pada persekongkolan tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU Tipikor.
“Kalau sampai satu CV/PT dapat banyak proyek secara bersamaan, ini perlu diaudit mendalam. Sangat mungkin ada praktik pengaturan lelang,” kata Rizal.
Beban Fiskal dan Perencanaan Tak Akuntabel
Penggunaan SPH juga menunjukkan lemahnya perencanaan dan penganggaran Dinas Perkim. Rizal menyebut hal ini melanggar asas transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Pelaksanaan proyek tanpa anggaran tersedia dan dibayar lewat SPH tanpa dasar multiyears, jelas merupakan pembebanan anggaran yang tidak sah dan berpotensi korupsi,” tegasnya.
LSM Desak Penelusuran Rekening dan Pemanggilan Pihak Terkait
LSM LII mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan KPK, untuk segera menyelidiki aliran dana serta keabsahan penyedia proyek. Rizal menegaskan bahwa SPH seharusnya tidak digunakan jika anggaran telah tersedia sejak awal.
“Kalau anggaran ada, kenapa tidak dibayar langsung? Jangan sampai SPH ini hanya akal-akalan untuk memuluskan pencairan,” ujarnya.
Klarifikasi Tak Kunjung Diberikan
LSM LII telah melayangkan laporan resmi dan permintaan klarifikasi kepada Dinas Perkim atas dugaan penyimpangan proyek APBD 2023. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan dari pihak Dinas Perkim maupun Pemerintah Kota Lubuklinggau.
“Kami akan terus mengawal dugaan ini sampai tuntas. Setiap rupiah dari uang rakyat harus digunakan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi,” tutup Rizal.
(Erwin Kaperwil Sum-sel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







