Musi Rawas – Proyek drainase di Dusun III, Desa Air Lesing, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai dari Dana Desa (DD) tahap I tahun anggaran 2025 ini menuai dugaan pelanggaran serius karena tidak memiliki papan informasi dan kualitas bangunannya diragukan.
Saat tim media meninjau lokasi pada Jumat (16/5/2025), tidak ditemukan papan proyek yang memuat informasi terkait anggaran, volume pekerjaan, dan waktu pelaksanaan. Padahal, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012, setiap proyek yang menggunakan dana negara wajib memasang plang proyek untuk menjamin transparansi.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui secara pasti jenis pekerjaan yang sedang berlangsung. “Kami tidak tahu itu bangunan apa, tidak pernah lihat ada papan proyek,” ujarnya.

Lebih memprihatinkan, proyek drainase tersebut baru selesai sekitar empat hari, namun sudah menunjukkan keretakan di beberapa bagian. Bahkan, material bangunan terlihat mudah mengelupas ketika disentuh, menimbulkan keraguan terhadap kualitas pengerjaan.
Sastra, salah satu pemerhati kebijakan publik di wilayah tersebut, menyebut proyek ini sebagai “proyek siluman”. Ia menegaskan pentingnya keterbukaan informasi agar masyarakat dapat mengawasi jalannya pembangunan. “Ini bentuk pelanggaran keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak tahu,” ujarnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) turut mendesak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas untuk segera memanggil Kepala Desa Air Lesing guna dimintai pertanggungjawaban. Warga juga diimbau untuk aktif melaporkan proyek-proyek bermasalah.
Upaya konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Air Lesing telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Kantor desa dalam keadaan tertutup, dan kontak melalui WhatsApp kepada kepala desa maupun sekretaris desa tidak direspons hingga berita ini ditayangkan.
(Erwin)








